Kalau akadnya di gereja, ya dicatat Catatan Sipil sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Praktiknya memang begitu, meski kerap menimbulkan dilema.
Buat yang masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya kembali ke dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara kita bukan negara agama, tapi punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara tidak bisa serta-merta mencabut larangan itu. Posisinya cukup jelas, meski bagi sebagian orang terasa menyulitkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam