Kalau akadnya di gereja, ya dicatat Catatan Sipil sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Praktiknya memang begitu, meski kerap menimbulkan dilema.
Buat yang masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya kembali ke dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara kita bukan negara agama, tapi punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya negara tidak bisa serta-merta mencabut larangan itu. Posisinya cukup jelas, meski bagi sebagian orang terasa menyulitkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Guru SMP di Luwu Utara Berdarah Diduga Dianiaya Siswa
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Pedagang Es Gabus Ternyata Tak Bersalah