Kakeh 75 Tahun Menangis Sesenggukan di Lantai Sidang, Dihujani Tuntutan 2 Tahun Penjara karena 5 Ekor Burung

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:00 WIB
Kakeh 75 Tahun Menangis Sesenggukan di Lantai Sidang, Dihujani Tuntutan 2 Tahun Penjara karena 5 Ekor Burung

Si kakek ini salah ambil langkah, seharusnya korupsi saja miliaran rupiah. Atau babat hutan ratusan hektar, atau buka tambang ilegal yang menghancurkan alam. Nyatanya, hukumannya bakal sama aja kok…

Memang sudah jadi rahasia umum, hukum di sini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kita cuma bisa berharap hakimnya masih punya hati nurani untuk membebaskan si kakek.

Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang: Kakek Pencuri 5 Burung Cendet Dihadiahi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Situbondo mendadak hening, lalu pecah oleh isak tangis yang menyayat. Seorang kakek tua, Masir namanya, tak kuasa menahan diri. Dia bersimpuh di lantai, sesenggukan, air matanya mengalir deras.

Peristiwa mengharukan itu terjadi tepat saat Jaksa Penuntut Umum menyodorkan tuntutan: dua tahun penjara untuk lelaki 75 tahun asal Dusun Sekar Putih itu. Kasusnya? Mencuri lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran.

"Ya Allah Ya Gusti. Ampunilah hambamu ini," seru Masir, suaranya terputus-putus oleh tangis. "Jauhkan lah dari segala cobaan yang menimpa ini."

Dia bilang masih punya tanggungan keluarga di rumah. Dialah tulang punggung satu-satunya. Dalam gumaman yang nyaris tak terdengar, dia berdoa lagi, "Subhanallah, berilah kami kekuatan dan keajaiban dari Tuhan agar bisa bebas dari hukuman ini."

Di sisi lain, pihak kejaksaan punya alasan sendiri. Menurut Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, kasus ini sudah masuk kategori upaya terakhir atau ultimum remedium.

"Terdakwa ini sudah enam kali ditangkap. Lima kali sebelumnya selalu dilepas oleh penyidik TN Baluran," jelas Huda.

Bahkan di tahun 2024, Masir sudah dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi nyatanya, di 2025 ini dia ketangkap lagi. Fakta itu, kata Huda, sudah diakui sendiri oleh terdakwa di persidangan.

Soal kemungkinan restorative justice, Huda bersikukuh itu tak mungkin dilakukan. Tuntutan dua tahun penjara, klaimnya, sudah yang paling ringan mengingat pasal yang dijebloskan: UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun begitu, kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, punya pembelaan berbeda. Dia mendesak majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

"JPU sama sekali gagal membuktikan adanya kerugian atau kerusakan di TN Baluran akibat perbuatan ini," tegas Hanif.

Lima ekor burung cendet itu, menurutnya, sudah dikembalikan ke habitatnya. Kerugian ekologis pun katanya sudah dipulihkan. Lalu, untuk apa memenjarakan seorang kakeh yang menangis sesenggukan di lantai sidang?

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler