Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang teman yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang berakhir dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, ya?
Pernikahannya dulu digelar di gereja, lengkap dengan gaun putih bersih. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dengan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang mencolok.
“Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka,” tulisnya sambil menyelipkan emoji tertawa. Kalimat itu seolah ingin meringankan suasana, meski akhir ceritanya tak begitu riang.
Nah, dari foto yang sama, terlihat jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Lantas, apa artinya? Ternyata, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa bisa begitu? Karena di sistem kita, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, jalur hukumnya sudah berbeda sejak awal.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tidak punya ruang khusus untuk “pernikahan beda agama”. Itu fakta yang tak bisa dipungkiri. Alhasil, pencatatan harus menyesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan.
Misalnya, kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Logikanya mengikuti tata cara yang dilakukan.
Buat yang masih kepikiran menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya sederhana. Pasal 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, mengikuti koridor yang sudah ada.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin