Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merevisi ketentuan program gratis transportasi umum dan fasilitas wisata yang semula hanya diperuntukkan bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kini, kebijakan tersebut diperluas sehingga berlaku untuk seluruh pemegang KTP Indonesia. Perubahan ini diumumkan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Pramono menjelaskan bahwa program gratis tersebut akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Seluruh moda transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti LRT, MRT, Transjakarta, dan JakLingko, dapat diakses tanpa biaya. Selain itu, pada hari yang sama, masyarakat juga bisa menikmati tiket masuk gratis ke sejumlah destinasi wisata, termasuk Ancol, Ragunan, museum-museum, dan Monas.
"Maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta tetapi bagi KTP Republik Indonesia," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Keputusan untuk memperluas cakupan penerima manfaat ini diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurut Pramono, banyak warga dari luar Jakarta yang juga ingin memanfaatkan program tersebut. "Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang pengen memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Dengan adanya perluasan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dari berbagai daerah dapat turut merayakan dan menikmati fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel Terkait
3.167 Guru Profesional Dikukuhkan, Menteri Wihaji Tekankan Peran Guru sebagai Garda Terdepan Pembentukan Karakter di Era Digital
Bantuan Stimulan Picu Kebangkitan Ekonomi Warga Pascabencana di Pidie Jaya
Warga Swedia Paling Percaya pada Orang Asing di Dunia, Indonesia Alami Lonjakan Signifikan
Pemerintah Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, BEI Bersiap Bertransformasi Jadi Perusahaan Publik