Pramono Anung Resmi Beri Keringanan 50 Persen Pajak Hiburan untuk Film Nasional

- Minggu, 21 Juni 2026 | 15:30 WIB
Pramono Anung Resmi Beri Keringanan 50 Persen Pajak Hiburan untuk Film Nasional

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan yang berkaitan dengan tontonan film nasional. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun Jakarta sebagai kota sinema.

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 Tahun 2026 yang mengatur pemberian keringanan pokok pajak atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Dengan kebijakan ini, pelaku industri perfilman diharapkan mendapatkan insentif yang signifikan untuk terus berkarya.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu, khususnya jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional,” ujar Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Keputusan ini, menurut Pramono, merupakan hasil dari diskusi panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia,” jelasnya.

Secara rinci, keringanan 50 persen tersebut ditujukan sebagai insentif bagi rumah produksi. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak sineas untuk memproduksi film dan melakukan syuting di Jakarta. “Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film, terlebih lagi untuk mengundang syuting mengambil gambar di Jakarta,” tutur Pramono.

Sementara itu, 50 persen sisanya dari pajak yang kembali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan dialokasikan sepenuhnya untuk pengembangan ekosistem perfilman. “Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar