Selebgram Adam Deni Gearaka Jadi Tersangka Perusakan Ruko dan Pengancaman dengan Air Soft Gun

- Minggu, 21 Juni 2026 | 15:00 WIB
Selebgram Adam Deni Gearaka Jadi Tersangka Perusakan Ruko dan Pengancaman dengan Air Soft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata air soft gun di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pria berusia 30 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026).

Meskipun Adam Deni telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, polisi tetap bersikap tegas terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Budi menegaskan bahwa pengancaman dan perusakan properti bukanlah cara yang dapat ditoleransi, meskipun dipicu oleh perselisihan pribadi.

“Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” sambungnya.

Penangkapan terhadap Adam Deni dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” jelas Budi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar