Polrestabes Makassar mengamankan 52 orang dalam penggerebekan praktik judi sabung ayam di kawasan Tamalanrea, Jumat (19/6/2026) dini hari. Puluhan orang yang berasal dari berbagai daerah seperti Maros, Pangkep, dan Jeneponto itu terjaring saat polisi menggerebek sebuah rumah di sekitar Jalan Asal Mula yang dijadikan arena sabung ayam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan di lokasi berlangsung sekitar dua setengah jam. Selama penggeledahan, petugas membawa puluhan orang tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto,” ujar Rivai.
Rumah yang dijadikan lokasi perjudian tersebut diduga milik seorang pengacara berinisial AL. Polisi menyebut AL merupakan salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” kata Rivai.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang yang diamankan, penyidik akhirnya mengerucutkan peran masing-masing pihak. Dari hasil pemeriksaan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” jelas Rivai.
Lima tersangka lainnya diketahui berperan sebagai pemain yang diduga melakukan perjudian dengan taruhan uang. Sementara itu, AL diduga menyediakan tempat untuk praktik judi sabung ayam tersebut.
Menurut Rivai, aktivitas perjudian itu juga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan permainan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” katanya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Kasus judi sabung ayam ini masih dalam penanganan Polrestabes Makassar. Polisi melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Korupsi Dana Nasabah PT DSI Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersaka Segera Disidang
Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makassar, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pengendara yang Tak Prioritasikan Pejalan Kaki di Zebra Cross
Menko Pangan Dorong Daerah Lain Tiru Program Pemilahan Sampah Jakarta