Berkas Perkara Korupsi Dana Nasabah PT DSI Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersaka Segera Disidang

- Minggu, 21 Juni 2026 | 13:30 WIB
Berkas Perkara Korupsi Dana Nasabah PT DSI Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersaka Segera Disidang

Berkas perkara dugaan kecurangan dana nasabah di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. “Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026). Dengan rampungnya proses pelimpahan ini, sidang perdana ketiga tersangka akan segera digelar setelah JPu menyelesaikan surat dakwaan.

Tiga tersangka yang akan segera diadili adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal; Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri; serta mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan terpisah. Mereka adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi, dan satu tersangka korporasi.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa berkas perkara untuk ketiga tersangka tersebut saat ini masih dalam tahap pelengkapan melalui mekanisme pemisahan berkas atau splitsing. “Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” kata dia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan polisi yang diterima Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam perkembangannya, seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya turut melayangkan laporan tambahan. Para tersangka diduga menyalurkan dana dari para pemberi pinjaman atau borrower tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat praktik tersebut, sekitar 15.000 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar