Polri Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pengendara yang Tak Prioritasikan Pejalan Kaki di Zebra Cross

- Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00 WIB
Polri Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pengendara yang Tak Prioritasikan Pejalan Kaki di Zebra Cross

Zebra cross bukan sekadar coretan putih di atas aspal, melainkan fasilitas yang dilindungi hukum untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan terkait penggunaannya, mulai dari pengendara yang tidak memberi prioritas hingga pejalan kaki yang menyeberang sembarangan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa aturan mengenai zebra cross telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 131 ayat (2), pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mewajibkan pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Menyeberang di luar area yang disediakan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor juga memiliki kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ secara tegas menyatakan bahwa setiap pengemudi harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 284 UU LLAJ, pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pelanggaran lain yang kerap terjadi adalah kendaraan berhenti melewati garis henti atau menutupi area zebra cross saat lampu lalu lintas berwarna merah. Kondisi ini secara langsung mengganggu ruang aman yang seharusnya digunakan pejalan kaki untuk menyeberang. Garis henti atau stop line berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan sebelum zebra cross, dan pengendara dilarang melintasinya saat lampu merah menyala atau ketika ada pejalan kaki yang sedang menyeberang.

Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ. Sanksinya tercantum dalam Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pejalan kaki diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, sedangkan pengendara wajib mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, dan memprioritaskan pejalan kaki. Keselamatan di jalan raya hanya dapat tercipta jika setiap pihak menjalankan perannya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags