Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun yang sama dengan perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, tapi sarat makna.
Dulu, pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang mencolok.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat yang terdengar santai, bahkan sedikit bercanda, tapi sepertinya menyimpan cerita yang jauh lebih kompleks di baliknya.
Nah, dari fotonya terlihat jelas ini adalah ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Lantas, apa artinya? Ternyata, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa bisa begitu? Karena di sistem kita, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, logikanya jadi terbalik: pengadilan mana yang mengurus perceraian, bisa menunjukkan bagaimana pernikahan itu dulu dicatat.
Pada intinya, sistem pencatatan sipil kita memang tidak punya kolom khusus untuk "pernikahan beda agama". Itu fakta yang tak terbantahkan.
Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Kalau upacaranya di pura, ya masuk sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berharap dan berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Usaha itu hampir pasti berujung penolakan.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya peran untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Ketika agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak punya pilihan lain. Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan yang bersumber dari ajaran agama itu sendiri.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin