Bayangkan. Polusi udara yang memicu kanker paru-paru massal. Pencemaran air yang menimbulkan wabah. Atau deforestasi yang memicu banjir bandang dan menelan korban jiwa. Aktivitas-aktivitas semacam itu adalah bentuk pembunuhan berjangka panjang, tersebar, dan massal. Dalam timbangan moral Al-Qur'an, dosa pelakunya dalam bobot spiritualnya bisa disetarakan dengan dosa membunuh. Mereka telah melakukan fasād fil-ardh dalam makna ekologis yang modern.
Lantas, bagaimana implikasinya dalam tindakan nyata? Konsep ini nggak cuma teori belaka. Ia melahirkan kewajiban untuk bertindak.
Pertama, dalam ranah ibadah pribadi. Menanam pohon bisa jadi sedekah jariyah. Berhemat air, meski berwudhu di sungai yang mengalir, itu sunnah. Bahkan, sekadar memelihara kebersihan adalah bagian dari iman.
Kedua, di level hukum dan kebijakan. Negara harus punya regulasi ketat berdasarkan prinsip jalb al-mashalih wa dar' al-mafasid, mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan. Sanksinya juga harus tegas: denda berat, kewajiban memulihkan lingkungan, hingga pidana untuk kasus yang menelan korban jiwa.
Ketiga, membangun spiritualitas ekologis. Melihat hutan tak cuma sebagai kumpulan kayu, tapi seperti "masjid" tempat pepohonan bertasbih. Memandang laut yang terjaga sebagai tanda kebesaran Ilahi. Intinya, menjaga kelestarian alam adalah bentuk syukur kita yang paling nyata.
Pada akhirnya, Al-Qur'an menawarkan narasi yang mendalam. Alam adalah ayat-ayat Allah yang bertasbih. Kita adalah khalifah yang diberi tanggung jawab. Merusak lingkungan berarti pengkhianatan ganda pada amanah Allah dan pada hak hidup sesama makhluk.
Kerusakan ekologi hari ini harusnya jadi panggilan untuk taubat ekologis. Kembali kepada keseimbangan (mizan), meninggalkan keserakahan (israf), dan menjalankan peran kekhalifahan dengan benar. Dengan begitu, memelihara bumi bukan cuma aktivisme lingkungan biasa. Ini adalah jihad peradaban sekaligus ibadah kepada Sang Pencipta alam semesta.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bekasi, 101225
AAAA
Artikel Terkait
Vonisme Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding
Lampung Siaga, Pembukaan Lahan Baru Ancam Hutan Lindung
PN Solo Beri Lampu Hijau, Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian
Bocah 12 Tahun Ditodong Pisau Saat Berangkat Sekolah, Motor Hasil Begalan Digadaikan untuk Sabu