“Bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun. Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform,” jelas Meutya lebih lanjut.
Sebenarnya, aturan ini sudah ada sejak Maret tahun ini. Namun begitu, dampaknya belum terlalu terasa. Kenapa? Karena saat ini masih dalam masa transisi semacam masa penyesuaian sebelum aturan benar-benar diterapkan secara ketat.
Menurut Meutya, Indonesia tak ketinggalan. “Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi,” ungkapnya.
Jadi, intinya pemerintah sedang menyiapkan pagar digital. Tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari risiko di dunia maya. Tinggal tunggu eksekusinya nanti di 2026.
Artikel Terkait
Diklat ASN dan Ironi Negara yang Sibuk Data tapi Miskin Analisis
Waspada! Pintu Air Depok Siaga I, Karet Sentuh 470 Cm
Pengungsi Pasca-Bencana di Sumatera Menyusut, Huntara Aceh Rampung 100%
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu