Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menjalani sanksi pemberhentian sementara. Durasi hukumannya tiga bulan. Selama periode itu, ia tak akan duduk di kursi bupati, melainkan menjalani semacam "magang" di Kementerian Dalam Negeri.
Kapan tepatnya masa sanksi itu dimulai? Rupanya belum jelas. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku masih menunggu kepastian.
"Belum, nanti akan dipastikan lagi. Masih diatur sistemnya,"
kata Bima saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).
Menariknya, kasus Mirwan ini punya perbedaan mendasar dengan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Bima Arya menjelaskan, status Mirwan benar-benar dinonaktifkan. Semua hak dan fasilitas yang melekat pada jabatannya akan dicabut untuk sementara waktu.
"Karena ini agak berbeda dengan Bupati Indramayu, statusnya non aktif, dilepas semua fasilitas dan perangkat yang melekat,"
ujarnya.
Lalu bagaimana dengan Lucky Hakim? Menurut Bima, sang bupati tidak diberhentikan. Ia hanya mendapatkan pembinaan dari Kemendagri.
"LH [Lucky Hakim] tidak diberhentikan sementara, hanya pembinaan,"
Artikel Terkait
Vendor Wedding Juga Terjebak Modus Penipuan Bos WO Ayu Puspita
Jalur Evakuasi Terkunci, 22 Nyawa Melayang dalam Kebakaran Gedung Terra Drone
Sensasi di Media Sosial: Saat Pencitraan Menggerus Kepercayaan
Jembatan Darurat di Garoga Luluh Lantak Diterjang Banjir Bandang