Jakarta, Selasa lalu (9/12), Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, memberikan penegasan penting. Libur akhir semester ganjil untuk Tahun Ajaran 2025/2026, rupanya, sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah daerah masing-masing provinsi. Jadi, wewenang penentuan tanggalnya ada di tangan daerah.
Menurut sejumlah informasi yang beredar, beberapa provinsi sudah menetapkan jadwal libur mulai 22 Desember 2025. Masa liburan itu akan berlanjut hingga awal Januari tahun depan. Kabar baiknya, penetapan ini tak butuh perubahan pada kalender pendidikan yang sudah ada.
"Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya,"
kata Suharti.
Ia menambahkan, momen libur ini sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Bukan cuma istirahat, tapi juga mengisi waktu dengan kegiatan yang positif.
Artikel Terkait
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026
Pemerintah Gandeng Ansor Jateng Garap Program Brigade Pangan
Gua Andulan di Luwu: Situs Pemakaman Adat yang Menyimpan Sejarah dan Tantangan