Uray menegaskan, operasi mereka terstruktur dan direncanakan dengan sengaja. Yang menarik, para tersangka ini tidak menjanjikan pekerjaan. Janjinya cuma satu: mengantarkan korban sampai ke Prancis.
Komunikasi dalam Bahasa Tamil
Untuk menjalankan aksinya, kelompok ini menggunakan bahasa Tamil dan juga bahasa Indonesia saat berkomunikasi dengan korban. Mereka mengandalkan telepon genggam dan disebutkan telah beroperasi sejak Oktober tahun lalu.
Uray menyebut penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Mulai dari lima paspor Sri Lanka, empat kartu pengungsi dari UNHCR, sepuluh ponsel, hingga satu unit kapal. Tak ketinggalan, uang tunai senilai hampir Rp 97 juta dan 100 dolar AS. Juga ada buku tabungan dan kartu ATM.
Kini, keempat tersangka telah mendekam di Rutan Medan. Mereka terancam hukuman berat, yaitu penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga satu setengah miliar rupiah, berdasarkan Pasal 120 Ayat 2 UU tentang Keimigrasian.
Artikel Terkait
Gagasan Natal Bersama Menag Picu Polemik, Dikecam sebagai Penyimpangan Akidah
Dari Kelas ke Medan Perang: Kisah Soedirman, Guru Muhammadiyah yang Jadi Panglima
Wakil Wali Kota Bandung Tersandung Kasus Pemerasan Proyek
Warga Mimika Antusias Ikuti Bakti Kesehatan Gratis dari TNI AD