Vendor Ikut Jadi Korban, Modus Wedding Organizer Ayu Puspita Terkuak

- Selasa, 09 Desember 2025 | 14:30 WIB
Vendor Ikut Jadi Korban, Modus Wedding Organizer Ayu Puspita Terkuak

Kasus penipuan yang melibatkan Wedding Organizer Ayu Puspita ternyata kian merembet. Tak cuma para calon pengantin yang merasa ditipu, rupanya para vendor pun ikut mengadu. Mereka juga melaporkan kerugian yang serupa ke pihak berwajib.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (9/12) lalu.

“Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga,” ujar Onkoseno.

“Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada dari pihak vendor,” lanjutnya menerangkan.

Soal bentuk kerugian, rinciannya cukup membuat hati miris. Ada korban yang di hari bahagianya justru harus berhadapan dengan masalah katering yang tak kunjung datang. Padahal, uang untuk pesanan itu sudah dibayar lunas jauh-jauh hari.

“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,” kata Onkoseno singkat.

Murahnya yang Menjebak

Lalu, apa sih yang bikin banyak orang tertarik? Ternyata jawabannya klasik: harga promo yang menggiurkan. Menurut Onkoseno, inilah salah satu modus andalan tersangka untuk menjaring korbannya.

“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” jelasnya.

“Memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” tegas Onkoseno.

Saat ini, Ayu Puspita bersama empat orang lainnya telah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.

“372 dan 378 KUHP,” konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, terpisah.

Untuk sementara, Ayu dan seorang karyawannya bernama Dimas sudah ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” papar Onkoseno.

Yang cukup mencengangkan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak awal tahun 2024. Namun, laporan polisi baru masuk pada 7 Desember. Kerugian per korban? Bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Nilai yang tak sedikit untuk sebuah hari yang seharusnya paling berkesan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar