Amicus Curiae dan Kisah Keluarga: Sidang Laras Faizati dan Polemik UU ITE

- Selasa, 09 Desember 2025 | 00:18 WIB
Amicus Curiae dan Kisah Keluarga: Sidang Laras Faizati dan Polemik UU ITE

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12) lalu, suasana terasa tegang. Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan yang menjerat Laras Faizati itu diwarnai kehadiran dua pihak yang membacakan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan. Mereka adalah aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan perwakilan dari LBH Pers, Gema Gita Persada.

Fatia yang maju pertama, bicara dengan nada tenang namun tegas. Dia merasa punya pengalaman serupa dengan Laras. Beberapa waktu lalu, Fatia sendiri pernah berurusan dengan hukum karena dituduh mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat UU ITE.

"Pada tahun 2023, saya menjalani proses hukum yang sama seperti Laras," ujarnya.

"Dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan pada era kepresidenan Joko Widodo melalui UU ITE, Pasal 27 ayat 3, dan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur."

Menurut Fatia, pengalamannya itu jadi bukti. UU ITE yang dianggap karet sering dipakai untuk membungkam suara kritis. Banyak orang sekarang jadi takut menyampaikan pendapat. Padahal, dalam putusan kasusnya dulu, hakim sudah punya pandangan yang jelas.

"Majelis Hakim menukil perbahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur," tutur Fatia.

"Artinya tidak seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan berpikir bersifat absolut."

Dia melanjutkan, hakim dalam putusan itu juga menegaskan bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat adalah hak dasar. Setiap pejabat publik, kata Fatia, harus siap dikritik. Itu konsekuensi logis dari jabatannya. Karena itulah, dia memohon dengan sungguh-sungguh agar Laras dibebaskan.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama Laras Faizati Khairunnisa untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala bentuk jeratan hukum pidana," pinta Fatia.

Di sisi lain, LBH Pers lewat Gema Gita Persada punya pendapat serupa. Mereka berargumen bahwa seluruh pasal yang didakwakan ke Laras sebenarnya tidak terpenuhi. Alhasil, pembebasan adalah satu-satunya keputusan yang adil.

LBH Pers juga mendesak majelis hakim untuk menciptakan preseden baik. Mereka ingin ruang ekspresi yang aman bagi masyarakat benar-benar terwujud.

"Aksi Demonstrasi merupakan tindakan yang dijamin oleh konstitusi," tegas Gema.

"Sehingga upaya kriminalisasi melalui penggunaan pasal-pasal karet berupa UU ITE, pasal penghasutan dan delik-delik yang cenderung digunakan sebagai alat bagi kekuasaan untuk merepresi kelompok masyarakat kritis."

Kehidupan Keluarga yang Terhenti

Persidangan hari itu juga menghadirkan kesaksian mengharukan dari Dalila, teman dekat Laras. Dalila menggambarkan Laras sebagai pribadi baik dan ekspresif. Tapi lebih dari itu, dia adalah tulang punggung keluarganya.

Sebagai anak pertama dari dua bersaudara, tanggung jawabnya berat. Apalagi sang ayah sudah meninggal. Pekerjaan Laras selama ini jadi satu-satunya penopang hidup ibu dan adiknya.

"Selama dia bekerja itu apakah dia yang menanggung kehidupan keluarga?" tanya pengacara Laras.

"Kalau dibilang iya," jawab Dalila.

"Karena saat ini bapaknya Laras juga sudah meninggal. Dan ibunya Laras juga sendiri. Jadi... dan itu Laras kan juga anak pertama, dan bisa dibilang mungkin termasuk tulang punggung keluarga. Jadi dengan Laras bekerja ini juga termasuk dalam kontribusi keluarga lah gitu."

Sejak Laras ditangkap, roda kehidupan keluarga itu macet total. Adiknya yang masih muda kini terpaksa memikul beban yang seharusnya bukan tanggungjawabnya.

Awal Masalah: Sebuah Unggahan di Media Sosial

Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka karena foto yang dianggap provokatif. Foto selfie itu menunjukkan Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri, diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN.

Captionnya dalam bahasa Inggris kurang lebih berbunyi: "Markas Besar Polri... Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. Aku harap bisa membantu melempar batu tapi ibuku menyuruhku pulang. Semangat untuk semua demonstran!!"

Unggahan itu adalah respons spontan Laras atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam sebuah unjuk rasa pada Agustus lalu. Atas postingan itu, Laras kini dijerat dengan tumpukan pasal: dari UU ITE hingga KUHP tentang penghasutan.

Belakangan, makin banyak suara yang menilai proses hukum ini terkesan dipaksakan. Desakan untuk membebaskan Laras tidak hanya datang dari aktivis, tapi juga dari lembaga seperti Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka semua menunggu, apakah pengadilan akan mendengarkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar