Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kasus ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Bareskrim Polri menjerat Laras sebagai tersangka karena sebuah foto yang dinilai provokatif. Foto itu, sebuah selfie, menunjukkan Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN, foto itu disertai caption berbahasa Inggris yang isinya cukup keras.
Caption itu kurang lebih berisi harapan agar gedung itu dibakar dan kekuatan untuk para pengunjuk rasa. Unggahan itu dibuat Laras sebagai bentuk respons. Ia geram menyusul tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa Agustus lalu.
Atas postingan itu, Laras ditangkap dan diadili. Dakwaan yang dihadapi berat, menjalar dari UU ITE hingga KUHP. Pasal-pasal yang disebutkan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Juga ada Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan. Sementara itu, di luar ruang pengadilan, perbincangan tentang batas hak berpendapat dan kriminalisasi terus bergulir. Laras, dengan kasusnya, kini berada di pusat perdebatan itu.
Artikel Terkait
Ibu Pelaku Bom SMAN 72 Diperiksa Polisi, Motif Masih Diselidiki
Menteri Kesehatan Kerahkan Tim dan Vendor Perbaiki Alat Medis Rusak di Aceh
Rocky Gerung Bongkar Kesenjangan Hukum di Sidang Laras Faizati
Prabowo Perintahkan Kerahkan Dokter Magang ke Puskesmas Korban Banjir Aceh