Surat Sepihak Picu Dualisme Kepemimpinan di MI Labschool Sintang

- Senin, 08 Desember 2025 | 16:54 WIB
Surat Sepihak Picu Dualisme Kepemimpinan di MI Labschool Sintang

Pontianak - Kuasa hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, punya penjelasan tegas. Seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam kasus MI Maarif Labschool Sintang ini, katanya, punya satu tujuan utama: melindungi hak pendidikan siswa. Bukan untuk menyerang siapapun.

Menurut Erwin, pilihan untuk menempuh jalur hukum bukan tanpa alasan. Ini dilakukan karena ada tindakan yang dinilai melanggar prosedur dan berpotensi mengganggu layanan pendidikan dasar yang seharusnya berjalan mulus.

“Yang jadi akar masalah itu sebenarnya sederhana,” ujar Erwin, Senin 8 Desember 2025.

“Ada sebuah surat penyerahan pengelolaan MI Maarif Labschool Sintang yang beredar. Surat ini dibuat oleh salah satu unsur internal, tapi tanpa melalui rapat resmi lembaga. Bahkan, tanpa koordinasi dengan Ketua STAIMA sekalipun.”

Ia melanjutkan, masalahnya jadi runyam karena surat yang dibuat sepihak dan tidak sah secara prosedural itu, justru dipakai sebagai dasar untuk mengubah pengakuan pengelola madrasah di Kementerian Agama. Situasi ini langsung memicu dualisme kepemimpinan di sekolah.

Dampaknya? Lingkungan belajar jadi tidak menentu. Guru dan orang tua murid dibuat bingung, siapa sebenarnya otoritas pengelola yang sah. Di sisi lain, akses ke hal-hal krusial seperti data EMIS dan program pendukung semacam Dana BOS juga terancam terganggu. Kekacauan administrasi seperti ini yang akhirnya dikhawatirkan akan menyulitkan siswa.

“Nah, atas dasar itulah, Ketua STAIMA memilih jalur konstitusional. Baik melalui pengaduan administratif maupun laporan pidana,” tegas Erwin.

Tujuannya, menurutnya, jelas. Bukan untuk memperpanjang konflik, tapi justru untuk mengembalikan kepastian hukum. Memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak terus-menerus dirugikan oleh tindakan yang tidak prosedural.

Erwin juga menekankan, proses hukum ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka tetap menghormati seluruh pemangku kepentingan, termasuk Nahdlatul Ulama dan tentu saja Kementerian Agama. STAIMA, katanya, selalu terbuka untuk dialog. Syaratnya, dialog itu harus berada dalam koridor hukum dan menghormati status kelembagaan yang sah.

“Kami juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” imbuhnya. Ia mengimbau semua pihak untuk tidak membuat pernyataan yang justru bisa memperkeruh suasana.

“Intinya, yang kami jaga adalah hak anak-anak. Hak mereka untuk mendapat pendidikan yang tertib, jelas, dan bebas dari konflik kepengurusan yang tidak perlu.”

Pada akhirnya, fokusnya cuma satu: menjaga agar tata kelola MI Maarif Labschool Sintang kembali berjalan sesuai aturan. Memberikan kepastian dan ketenangan bagi siswa, guru, dan orang tua. Itu saja.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler