Pontianak - Kuasa hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, punya penjelasan tegas. Seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam kasus MI Maarif Labschool Sintang ini, katanya, punya satu tujuan utama: melindungi hak pendidikan siswa. Bukan untuk menyerang siapapun.
Menurut Erwin, pilihan untuk menempuh jalur hukum bukan tanpa alasan. Ini dilakukan karena ada tindakan yang dinilai melanggar prosedur dan berpotensi mengganggu layanan pendidikan dasar yang seharusnya berjalan mulus.
“Yang jadi akar masalah itu sebenarnya sederhana,” ujar Erwin, Senin 8 Desember 2025.
“Ada sebuah surat penyerahan pengelolaan MI Maarif Labschool Sintang yang beredar. Surat ini dibuat oleh salah satu unsur internal, tapi tanpa melalui rapat resmi lembaga. Bahkan, tanpa koordinasi dengan Ketua STAIMA sekalipun.”
Ia melanjutkan, masalahnya jadi runyam karena surat yang dibuat sepihak dan tidak sah secara prosedural itu, justru dipakai sebagai dasar untuk mengubah pengakuan pengelola madrasah di Kementerian Agama. Situasi ini langsung memicu dualisme kepemimpinan di sekolah.
Dampaknya? Lingkungan belajar jadi tidak menentu. Guru dan orang tua murid dibuat bingung, siapa sebenarnya otoritas pengelola yang sah. Di sisi lain, akses ke hal-hal krusial seperti data EMIS dan program pendukung semacam Dana BOS juga terancam terganggu. Kekacauan administrasi seperti ini yang akhirnya dikhawatirkan akan menyulitkan siswa.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 91S di Selatan Lampung, BMKG: Peluang Berkembang ke Level Siklon Tropis Masih Rendah
Wawancara Jokowi Soal Ijazah: Solusi Tak Jelas, Keraguan Malah Mengental
Harmonisasi Rampung, Remunerasi BLUD Puskesmas Mempawah Siap Ditetapkan
Harmonisasi Gagal, Raperbup Sintang Dikembalikan Usai Bentrok dengan Aturan Retribusi