Namun begitu, perjalanan masih panjang. Sidang putusan untuk tujuh terdakwa kasus mafia tanah ini sendiri sudah digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis, 20 November lalu. Vonisnya bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Tapi dari persidangan itu, yang baru kembali ke tangan Mbah Tupon hanyalah fotokopi sertifikat tanahnya yang seluas 1.655 meter persegi. Dokumen aslinya? Masih terkatung-katung.
Kuasa hukum korban, Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki, membeberkan masalahnya. Sertifikat asli ternyata masih dibebani hak tanggungan dan berada di tangan bank.
"Belum kembali," kata Kiki.
Ia menjelaskan bahwa timnya masih menunggu satu hal: kepastian hukum. Salah satu terpidana, Anhar Rusli, masih mengajukan banding. Mereka baru akan bergerak memperjuangkan hak kliennya setelah putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Berjubah Merah
Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Sikat Penghianat dalam Kabinet
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau: Dicatat Kristen, Diceraikan di PN
Rekonstruksi Heboh: Dosen Unissula dan Dokter Anestesi Berebut Fakta di RS Islam Semarang