Namun begitu, perjalanan masih panjang. Sidang putusan untuk tujuh terdakwa kasus mafia tanah ini sendiri sudah digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis, 20 November lalu. Vonisnya bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Tapi dari persidangan itu, yang baru kembali ke tangan Mbah Tupon hanyalah fotokopi sertifikat tanahnya yang seluas 1.655 meter persegi. Dokumen aslinya? Masih terkatung-katung.
Kuasa hukum korban, Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki, membeberkan masalahnya. Sertifikat asli ternyata masih dibebani hak tanggungan dan berada di tangan bank.
"Belum kembali," kata Kiki.
Ia menjelaskan bahwa timnya masih menunggu satu hal: kepastian hukum. Salah satu terpidana, Anhar Rusli, masih mengajukan banding. Mereka baru akan bergerak memperjuangkan hak kliennya setelah putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral