Kabar baik datang untuk Mbah Tupon. Sepyo Achanto, sang Kepala Kanwil BPN DIY, dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno itu pasti bisa direbut kembali. Dia memberikan jaminan itu saat dijumpai di kompleks Kepatihan, Senin lalu.
"Secara teknis, nanti sertifikatnya akan dikembalikan. Sudah ada mekanisme untuk mengembalikannya ke pemilik asli," ujar Sepyo.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini sudah dihukum pengadilan. Nah, setelah putusan itu, langkah selanjutnya adalah memulihkan hak Mbah Tupon.
"Dengan putusan pengadilan, sudah jelas ini tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," jelasnya lagi.
Dia menegaskan, "Harus kembali. Putusannya sudah jelas. Saya akan koordinasi dengan rekan-rekan di Bantul untuk ini."
Artikel Terkait
Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Berjubah Merah
Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Sikat Penghianat dalam Kabinet
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau: Dicatat Kristen, Diceraikan di PN
Rekonstruksi Heboh: Dosen Unissula dan Dokter Anestesi Berebut Fakta di RS Islam Semarang