Yang menarik, polisi menduga aksi ini direncanakan. Para tersangka sengaja membeli tiket konser agar bisa leluasa masuk dan berbaur dengan korban. Modusnya klasik, tapi efektif di tengah hiruk-pikuk acara.
Dari penggerebekan, polisi menyita total 21 unit handphone. Kabar baiknya, delapan ponsel sudah berhasil dikembalikan karena pemiliknya melapor. Sisanya? Masih menunggu di kantor polisi. Polisi telah mengumumkannya dan meminta masyarakat yang kehilangan untuk datang dengan bukti kepemilikan.
Hingga saat ini, Polsek Pademangan telah memproses delapan laporan resmi. Mereka masih berusaha menelusuri pemilik dari perangkat yang belum terklaim. Di sisi lain, penyidik juga mendalami apakah para tersangka ini punya ‘karya’ serupa di konser-konser sebelumnya.
Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara. Sebuah pelajaran mahal untuk sebuah momen mencuri di tengah euphoria musik.
Artikel Terkait
Pencarian Korban Longsor Bandung Terus Berlanjut di Tengah Cuaca Buruk
Bima Arya: Tak Sanggup Itu Boleh, Tapi Jangan Tinggalkan Daerah Bencana
Gurita Tambang Ilegal di Banten Dibabat, Kerugian Negara Tembus Rp18 Miliar
Pratikno: OMC Siap Diterjunkan untuk Antisipasi Hujan Lebat di Subang