Ia berharap, lewat proses itu nantinya kedua belah pihak bisa menghadirkan bukti-bukti untuk diklarifikasi kebenarannya. “Nanti kan tentunya dari Dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak Saudari Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti. Dan nanti akan tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang valid. Jadi bagi kami itu adalah hal yang sangat baik.”
Asep bahkan tak keberatan jika Linda melaporkan penyidiknya ke aparat lain bila memang ada dugaan pidana. “Bahkan, kami juga mendorong kalau memang itu ada pidananya, dipersilakan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya.”
Sebenarnya, KPK sempat berniat melaporkan balik Linda ke kepolisian. Usulan itu datang dari Biro Hukum dan Inspektorat internal. Tapi rencana itu akhirnya ditahan. “Jadi, sebetulnya biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu. Kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim,” terang Asep.
Pernyataan KPK ini menanggapi permintaan pengembalian aset yang disampaikan kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, awal bulan ini. Deolipa mengaku telah mengajukan surat permohonan resmi kepada pimpinan KPK.
“Kita tadi ajukan surat permohonan kepada Pimpinan KPK, yaitu permohonan untuk membuka dan mengembalikan aset-aset tersebut yang merupakan hak klien kami,” kata Deolipa.
Ia mengungkapkan, KPK sebenarnya sudah mengakui bahwa sejumlah aset kliennya tidak terkait perkara sejak tahun lalu. Sayangnya, pengembaliannya tak kunjung dilakukan. Barang-barang yang masih ditahan itu disebutkan berupa emas dan uang tunai dalam valuta asing.
Jadi, polemik ini tampaknya masih akan berlanjut. KPK bersikukuh hanya menyita dokumen, sementara pihak Linda mendesak agar aset berharganya dikembalikan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan: Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Bisa Sentuh Kawan Sendiri
Prabowo di HUT Golkar: Rakyat Sudah Tahu, Mana yang Kerja, Mana yang Cuma Omon-omon
Bahlil Tegaskan Golkar Tetap di Koalisi Prabowo, Siap Dukung hingga 2029
Komisi V Siap Usut Dugaan Negara dalam Negara di Bandara Morowali