Beredar kabar soal penyitaan aset oleh KPK dalam kasus yang melibatkan Linda Susanti, saksi terkait mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, lembaga antirasuah itu membantahnya. Mereka menyatakan yang disita hanyalah dokumen, bukan barang berharga atau uang seperti yang ramai diberitakan.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat lalu.
“Sementara yang kami baca di media,” lanjutnya, “ada beberapa barang berharga dan uang yang disita. Itu dia yang kemudian jadi polemik.”
Menurut Asep, salah satu dokumen penting yang mereka amankan adalah laporan polisi. Laporan itu dibuat ke Polda Metro Jaya dengan Linda sebagai terlapor atas dugaan penipuan. Kasus ini rupanya masih berkaitan dengan perkara suap dan pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan.
“Isi laporannya adalah bahwa Saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut,” papar Asep. “Karena orang tersebut itu telah memberikan sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah, dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo. Itu yang dilaporkan, yang dokumen yang kita temukan.”
Di sisi lain, Asep justru menyambut baik langkah Linda yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dan Dewas KPK. Baginya, ini adalah saluran yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum.
“Terkait dengan laporan tersebut, saya menyambut baik tentunya. Kenapa? Karena permasalahan Saudari Linda itu adalah permasalahan hukum,” ujarnya.
“Jadi, kalau dilaporkan ke Dewas, ya, itu sudah benar gitu salurannya di sana. Sehingga ini bisa dapat diproses, dan kami pun juga bisa merespons,” sambung Asep.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan: Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Bisa Sentuh Kawan Sendiri
Prabowo di HUT Golkar: Rakyat Sudah Tahu, Mana yang Kerja, Mana yang Cuma Omon-omon
Bahlil Tegaskan Golkar Tetap di Koalisi Prabowo, Siap Dukung hingga 2029
Komisi V Siap Usut Dugaan Negara dalam Negara di Bandara Morowali