Namun begitu, kekerasan ternyata belum usai. Di Jalan Karah, nasib malang menimpa MA yang sedang melintas dengan motornya, berboncengan dengan seorang teman. Mereka berpapasan dengan gerombolan pemuda tadi.
"Korban yang sedang melintas diadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama," tutur Luthfie.
Dalam kondisi korban tergeletak tak berdaya, aksi perampasan pun terjadi. UMR dan AGA mengambil paksa motor korban dan membawanya kabur. Motor itu kemudian dibawa ke Madura dan dijual ke seorang penadah bernama Erik.
"Sepeda motor itu terjual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu," katanya.
Peristiwa sadis itu sendiri terjadi sekitar pukul dua pagi. Selain merampas motor, para pelaku yang diduga masih remaja dan berjumlah puluhan juga menghajar korban hingga babak belur. Adegannya terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi: korban dikejar, dihentikan, lalu dipukuli sebelum akhirnya motornya digasak.
Atas ulah mereka, kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP. Mereka mendekam di tahanan Polrestabes sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara enam orang lainnya masih buron.
Artikel Terkait
KPK Bantah Sita Emas dan Uang, Hanya Dokumen yang Diambil dari Saksi Kasus Hasbi Hasan
Manchester City Hadang Ambisi Sunderland di Etihad, Sabtu Malam Ini
Prabowo Puji Bahlil: Orang Timur Itu Setia Sampai Mati
Prabowo Janjikan 200 Helikopter untuk Tangani Bencana di Pidato Golkar