Namun begitu, kekerasan ternyata belum usai. Di Jalan Karah, nasib malang menimpa MA yang sedang melintas dengan motornya, berboncengan dengan seorang teman. Mereka berpapasan dengan gerombolan pemuda tadi.
"Korban yang sedang melintas diadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama," tutur Luthfie.
Dalam kondisi korban tergeletak tak berdaya, aksi perampasan pun terjadi. UMR dan AGA mengambil paksa motor korban dan membawanya kabur. Motor itu kemudian dibawa ke Madura dan dijual ke seorang penadah bernama Erik.
"Sepeda motor itu terjual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu," katanya.
Peristiwa sadis itu sendiri terjadi sekitar pukul dua pagi. Selain merampas motor, para pelaku yang diduga masih remaja dan berjumlah puluhan juga menghajar korban hingga babak belur. Adegannya terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi: korban dikejar, dihentikan, lalu dipukuli sebelum akhirnya motornya digasak.
Atas ulah mereka, kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP. Mereka mendekam di tahanan Polrestabes sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara enam orang lainnya masih buron.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie