Lalu, bagaimana suatu objek layak ditetapkan? Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, memaparkan sejumlah indikator penilaiannya.
Adapun daftar 18 objek yang diajukan itu cukup beragam. Mulai dari Kompleks Siti Hinggil dan Masjid Rotowijayan di lingkungan Kraton Yogyakarta, hingga Ndalem Jayadipuran dan Langgar Kidul milik KH Ahmad Dahlan. Ada pula koleksi Museum Sonobudoyo dan Gedung Kodim 0734.
Tak ketinggalan, Monumen PSSI atau Gedung PSIM, bekas Stasiun Ngabean berikut sarana perkeretaapiannya, serta Kampus 3 UNY. Untuk benda bergerak, ada Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923 yang juga diusulkan.
Daftarnya ditutup dengan beberapa bangunan bernuansa keagamaan: Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, dan Gereja Santo Yusup Bintaran. Semuanya menunggu keputusan akhir, dengan harapan warisan sejarah itu tetap lestari di tengah derap pembangunan kota.
Artikel Terkait
Sorotan Publik: Kondisi Fisik Jokowi Diperbincangkan Usai Penampilan Terbaru
Karung Misterius di Pekarangan Cilacap Berisi Jasad Balita
Gelombang Protes di USU: Rektor Diduga Masuk Lingkaran Korupsi Proyek Jalan
Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Teridentifikasi, Dua Tersangka Diringkus Polisi