Lalu, bagaimana suatu objek layak ditetapkan? Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, memaparkan sejumlah indikator penilaiannya.
Adapun daftar 18 objek yang diajukan itu cukup beragam. Mulai dari Kompleks Siti Hinggil dan Masjid Rotowijayan di lingkungan Kraton Yogyakarta, hingga Ndalem Jayadipuran dan Langgar Kidul milik KH Ahmad Dahlan. Ada pula koleksi Museum Sonobudoyo dan Gedung Kodim 0734.
Tak ketinggalan, Monumen PSSI atau Gedung PSIM, bekas Stasiun Ngabean berikut sarana perkeretaapiannya, serta Kampus 3 UNY. Untuk benda bergerak, ada Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923 yang juga diusulkan.
Daftarnya ditutup dengan beberapa bangunan bernuansa keagamaan: Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, dan Gereja Santo Yusup Bintaran. Semuanya menunggu keputusan akhir, dengan harapan warisan sejarah itu tetap lestari di tengah derap pembangunan kota.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral