Vonis untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, ternyata bertambah berat. Mahkamah Agung tak mengabulkan permohonan kasasinya. Alih-alih bebas, pria penyandang disabilitas itu justru harus mendekam lebih lama: hukuman penjara naik dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Putusan akhir ini dibacakan pada Selasa lalu, 25 November 2025. Majelis hakim tak hanya menolak banding Agus, tapi juga menyesuaikan hukumannya dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain wajib menjalani pidana penjara, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Kalau denda itu tak dibayar, konsekuensinya adalah kurungan tambahan selama tiga bulan.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, Agus terbukti melakukan tindakan pencabulan secara berulang. Itulah yang mendasari vonis berat ini, sekaligus menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, didampingi hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Liza Utari bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Di sisi lain, putusan MA ini jelas mengirimkan pesan tegas. Kejahatan seksual, apalagi yang dilakukan berulang kali, dianggap layak mendapat hukuman setinggi-tingginya. Tujuannya tak cuma memberi efek jera, tapi juga perlindungan lebih bagi korban. Nampaknya, pengadilan ingin menunjukkan bahwa pelanggaran serius seperti ini tak akan ditoleransi, siapapun pelakunya.
Artikel Terkait
IHSG Ambruk 3,38% ke 7.129, Analis Sebut Masih Rawan Koreksi
JPPI: 233 Kasus Kekerasan di Sekolah dan Kampus Terjadi dalam Tiga Bulan, 46 Persen di Antaranya Kekerasan Seksual
Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Bos Bulog Raih Penghargaan CEO Terpopuler 2026
Maximo Quilles Juarai Moto3 Jerez 2026, Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar dari Posisi 17