Mantan Petinggi OJK Tersangka dalam Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia yang Rugikan 15.000 Lender

- Kamis, 11 Juni 2026 | 10:35 WIB
Mantan Petinggi OJK Tersangka dalam Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia yang Rugikan 15.000 Lender

Bareskrim Polri kembali mengungkap aktor baru di balik kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Seorang petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018, berinisial FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pendiri sekaligus penasihat di perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa FH tidak hanya mendirikan PT DSI, tetapi juga menjabat di sejumlah perusahaan afiliasi. “Ia menjabat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, serta pemegang saham mayoritas di PT BA, PT SFU, dan PT SRU,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Lebih jauh, FH tercatat sebagai pemilik saham nominee tanpa setoran modal di PT DSI. Ia juga aktif dalam berbagai rapat pengembangan perusahaan, baik dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan. “Ia aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal, termasuk super lender, untuk PT DSI,” tambah Ade.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa FH mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke situs web dan aplikasi PT DSI. Proyek tersebut sengaja dirancang untuk menarik para lender agar menanamkan modal. FH juga diketahui kerap menghadiri acara yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap FH dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (8/6). Penyidik telah mengumpulkan lima alat bukti yang sah untuk memperkuat dugaan keterlibatannya. Ade menjelaskan bahwa FH merupakan pendiri dan penasihat, sekaligus pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014–2017.

Selain itu, FH juga pernah menduduki posisi strategis di lembaga keuangan negara. Ia tercatat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022. “Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya,” tegas Ade.

Bareskrim dijadwalkan memanggil FH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, FH juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. “Pencegahan dilakukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari, mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026,” jelas Ade.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT DSI periode 2018–2024 Atis Sutisna. Kasus ini mencuat setelah PT DSI diduga memproduksi proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi yang sudah ada seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat praktik tersebut, sedikitnya 15 ribu lender dilaporkan menjadi korban. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar