AKBP Basuki Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding Usai Kasus Dosen Meninggal

- Jumat, 05 Desember 2025 | 08:25 WIB
AKBP Basuki Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding Usai Kasus Dosen Meninggal

MURIANETWORK.COM – Keputusan akhirnya turun juga. AKBP Basuki resmi dipecat dari institusi kepolisian. Pemecatan ini tak lepas dari kasus meninggalnya DLL, seorang dosen Untag Semarang yang berusia 35 tahun. Tapi, rupanya ceritanya belum selesai di situ.

Menurut kabar yang beredar, Basuki tak begitu saja menerima putusan pemberhentiannya. Sang perwira menengah itu dikabarkan akan mengajukan banding. Langkah ini menunjukkan bahwa perjalanan kasus ini masih panjang.

Semuanya berawal dari sebuah kejadian tragis di Semarang, tepatnya pada Senin, 17 November 2025. Saat itu, jenazah DLL ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kost. Yang menarik atau justru mencurigakan adalah posisi AKBP Basuki saat jenazah ditemukan. Dia disebut-sebut berada di ruangan yang sama.

Nah, setelah melalui proses, Sidang Komisi Kode Etik Polri pun digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Hasilnya, Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. Sanksi berat itu langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Artanto dengan tegas membenarkan putusan tersebut. Namun, di sisi lain, dia juga mengungkapkan respons dari terpidana.

"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," ujar Artanto, Kamis (4/12/2025).

Artanto menambahkan bahwa proses banding ini akan ditempuh melalui Propam Polda Jateng terlebih dulu. Baru nanti, jika perlu, akan dilanjutkan ke sidang etik di tingkat Mabes Polri. Jadi, jalur bandingnya cukup jelas.

Selain itu, ada juga kabar lain yang sempat beredar. Banyak yang menduga Basuki memilih untuk mengajukan pensiun dini. Tapi, dugaan itu dibantah mentah-mentah oleh Artanto.

"Nihil. Tidak mengajukan pensiun dini. Jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tegasnya.

Dengan demikian, langkah Basuki selanjutnya sudah jelas: mengajukan banding. Kasus yang menghebohkan ini, sayangnya, masih harus kita tunggu kelanjutannya. Proses hukum dan etik di internal Polri masih berjalan, dan publik tentu menanti akhir dari kisah ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar