MURIANETWORK.COM – Keputusan akhirnya turun juga. AKBP Basuki resmi dipecat dari institusi kepolisian. Pemecatan ini tak lepas dari kasus meninggalnya DLL, seorang dosen Untag Semarang yang berusia 35 tahun. Tapi, rupanya ceritanya belum selesai di situ.
Menurut kabar yang beredar, Basuki tak begitu saja menerima putusan pemberhentiannya. Sang perwira menengah itu dikabarkan akan mengajukan banding. Langkah ini menunjukkan bahwa perjalanan kasus ini masih panjang.
Semuanya berawal dari sebuah kejadian tragis di Semarang, tepatnya pada Senin, 17 November 2025. Saat itu, jenazah DLL ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kost. Yang menarik atau justru mencurigakan adalah posisi AKBP Basuki saat jenazah ditemukan. Dia disebut-sebut berada di ruangan yang sama.
Nah, setelah melalui proses, Sidang Komisi Kode Etik Polri pun digelar pada Rabu, 3 Desember 2025. Hasilnya, Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. Sanksi berat itu langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Artikel Terkait
Tambang Emas Agincourt Akan Diambil Alih BUMN Baru, Perminas
Perempuan di Balik Tudingan Es Spons Kembali Jadi Buruan Netizen
Sepertiga Petugas Haji Tahun Depan Perempuan, Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terdakwa Narkoba Nyaris Mati Kabur dari Sidang, Diduga Dibantu Motor Penunggu