Bagi warga Bandung yang SIM-nya mau habis masa berlakunya, ada kabar baik untuk hari Jumat ini. Daripada harus antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, coba saja datangi layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua mobil unit akan beroperasi di titik berbeda, mulai pukul sembilan pagi sampai tengah hari.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1, pelayanannya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Tapi, perhatikan syarat utamanya: masa berlaku SIM kamu belum boleh lewat. Kalau sudah telat, ya sayang sekali, prosesnya bakal dianggap seperti bikin SIM baru dan harus ke kantor Satpas.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C sedikit lebih murah, Rp75.000 saja. Ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, di mana lokasinya? Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, kamu bisa mendatangi:
Mobil 1 akan parkir di sekitar Gudang Gatmen, Jalan A.H. Nasution Nomor 246/76, Bandung.
Sementara Mobil 2 bisa ditemui di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Artikel Terkait
Bocah SD Sulap 9 Ton Cangkang Telur Jadi Suplemen Ramah Lambung
AKBP Basuki Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding Usai Kasus Dosen Meninggal
Lukas Luwarso Siapkan Tiga Dokumen Baru Usai Gugatan Ditolak KIP
Ekonomi Tumbuh, Dompet Menipis: Platform Ini Tawarkan Penghasilan Harian dari Aset Riil