Bagi warga Bandung yang SIM-nya mau habis masa berlakunya, ada kabar baik untuk hari Jumat ini. Daripada harus antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, coba saja datangi layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua mobil unit akan beroperasi di titik berbeda, mulai pukul sembilan pagi sampai tengah hari.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @simrestabesbdg1, pelayanannya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Tapi, perhatikan syarat utamanya: masa berlaku SIM kamu belum boleh lewat. Kalau sudah telat, ya sayang sekali, prosesnya bakal dianggap seperti bikin SIM baru dan harus ke kantor Satpas.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C sedikit lebih murah, Rp75.000 saja. Ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, di mana lokasinya? Hari ini, Jumat 5 Desember 2025, kamu bisa mendatangi:
Mobil 1 akan parkir di sekitar Gudang Gatmen, Jalan A.H. Nasution Nomor 246/76, Bandung.
Sementara Mobil 2 bisa ditemui di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Sebelum berangkat, pastikan semua berkas sudah disiapkan. Ini penting biar urusan kamu cepat kelar dan nggak bolak-balik. Syaratnya cukup banyak, tapi sebenarnya standar.
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Kedua, jangan lupa KTP asli atau surat penggantinya, plus fotokopinya. Layanan ini terbuka untuk pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, asalkan mendaftar jauh hari sebelum SIM-nya kadaluarsa.
Kalau SIM-mu ternyata sudah lewat masa berlakunya? Ya, seperti yang disebutkan tadi, kamu harus urus di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan buka dari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Selain dokumen tadi, ada dua surat keterangan kesehatan yang wajib: satu dari dokter yang ditunjuk kepolisian untuk kesehatan jasmani, dan satu lagi dari psikolog terdaftar untuk kesehatan rohani. Surat ini biasanya bisa didapat langsung di lokasi pelayanan.
Perhatian juga untuk penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama bisa membuktikan kondisi sehat lewat surat dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Intinya, punya SIM itu kewajiban buat setiap pengendara. Aturannya jelas, dan bagi yang nekat bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Nah, itu tadi info lengkap layanan SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga memudahkan urusan kalian semua.
Artikel Terkait
PSM Makassar Mulai Bangkit di Papan Bawah, Ujian Berat Lawan Bali United Jadi Penentu
PSG Hajar Angers 3-0, Gol Cepat dan Dominasi Penuh Kokohkan Puncak Klasemen Ligue 1
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle 1-0 Berkat Gol Cepat Eze
Tim SAR Makassar Cari Perempuan 51 Tahun yang Tersesat di Hutan Palopo