Direktur Perusahaan Tiongkok Ditetapkan Tersangka Kasus Cesium-137 di Cikande

- Kamis, 04 Desember 2025 | 18:00 WIB
Direktur Perusahaan Tiongkok Ditetapkan Tersangka Kasus Cesium-137 di Cikande

Kasus pencemaran radioaktif di Banten kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka: Lin Jingzhang. Pria berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok ini adalah Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan yang fasilitas produksinya di Cikande tercemar Cesium-137.

Pengumuman ini disampaikan oleh Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137. "Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jin Zhang, yang merupakan warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT Peter Metal Technology, ya," ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Semuanya berawal dari penyelidikan yang digulirkan sejak Agustus tahun lalu. Tanggal 26 Agustus 2025, tim gabungan dari Tipidter dan Bapeten sudah menemukan sesuatu yang mengkhawatirkan. Di tungku bakar luar PT PMT, mereka mendeteksi paparan radiasi mencapai 216 mikrosievert per jam.

Tapi itu belum seberapa.

Tiga hari berselang, pada 29 Agustus, pengukuran di tungku bakar bagian dalam justru menunjukkan angka yang jauh lebih mencemaskan. Paparannya melonjak hingga 700 mikrosievert/jam. Temuan inilah yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran serius.

Menanggapi perkembangan ini, polisi sudah bergerak cepat dengan mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka tak ingin tersangka utama kabur ke luar negeri.

Menurut Bara, penyidik juga menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan. Ada limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah itu dibiarkan begitu saja di area gudang produksi, tanpa dikelola atau diangkut pihak ketiga yang berwenang.

"Limbah tersebut dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan industri Cikande," jelas Bara.

"Pemeriksaan dan penyelidikan menemukan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT PMT itu," tambahnya.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi. Mereka memanggil manajemen PT PMT, para pemasok bahan baku, hingga pemilik lapak rongsok. Tak lupa, pihak Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup juga turut dimintai keterangan.

Dijerat Pasal Berat, Tapi Belum Ditahan

Lin Jingzhang kini menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rincian pasal-pasal itu pun dijelaskan panjang lebar oleh Bara, termasuk perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Namun begitu, statusnya saat ini belum ditahan. Kombes Pol Sardo Sibarani, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, memberikan alasannya.

"Tidak kita tahan karena beliau kan kita sudah lihat kooperatif. Mau datang dan stay tetap masih di Indonesia," ujar Sardo.

Meski bebas, ancaman hukuman yang menunggunya tidaklah ringan. "Untuk perkara ini, ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun dengan denda sebesar 8 miliar," katanya menegaskan.

Dari Mana Sumber Radioaktifnya?

Lalu, dari mana sebenarnya Cesium-137 itu berasal? Hasil penyelidikan sementara mengarah pada barang rongsok lokal. Bara menjelaskan, pencemaran diduga kuat berasal dari pembelian barang bekas rongsokan.

"Yaitu melalui pembelian barang bekas rongsok di mana, dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137," jelasnya.

Bahan berbahaya itu diduga diperoleh melalui jalur pembelian barang bekas, baik secara legal maupun ilegal. Yang jelas, prosesnya berlangsung tanpa pengawasan dan prosedur pelimbahan yang sesuai ketentuan Bapeten.

Sedikit informasi tentang perusahaan ini: seluruh hasil produksi stainless steel PT PMT diketahui diekspor ke Tiongkok. Untuk menopang produksinya, perusahaan ini mendapat pasokan bahan baku yang tidak sedikit mencapai 3.448,7 ton dari puluhan pemasok yang tersebar dari Jakarta, Banten, Tangerang, hingga Surabaya, Sumatera, dan Kalimantan.

Kasus ini masih terus bergulir. Masyarakat sekitar tentu menunggu kepastian dan keadilan, sambil berharap insiden berbahaya seperti ini tidak terulang lagi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar