Mahasiswa Unila Dihadiahi Tuntutan 16 Tahun, Perdamaian dengan Keluarga Korban Jadi Tumpuan

- Kamis, 04 Desember 2025 | 14:12 WIB
Mahasiswa Unila Dihadiahi Tuntutan 16 Tahun, Perdamaian dengan Keluarga Korban Jadi Tumpuan

Bandar Lampung - Tuntutan hukuman akhirnya diajukan. F, mahasiswa Unila berusia 23 tahun, kini menghadapi ancaman kurungan penjara selama 16 tahun. Kasusnya menyedot perhatian: dugaan kekerasan pada anak dan kelalaian yang berujung maut, menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi, S.

Peristiwa tragis ini berawal dari kamar kost di Labuhan Ratu. Pada suatu Kamis di pertengahan Juni lalu, S ditemukan meninggal setelah diduga melangsungkan persalinan secara mandiri. Usianya masih sangat muda.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa Chandrawaty Rizky dengan tegas menyodorkan tuntutan itu. F dianggap telah melanggar dua aturan sekaligus: Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan. Dua pasal berat yang jika digabung, membentuk tuntutan yang panjang.

Namun begitu, dari sisi terdakwa muncul upaya perdamaian. Kuasa hukum F, Tarmizi, mengangkat hal ini dalam nota pembelaan yang dibacakan Rabu lalu.

“Kami menegaskan bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik yang nyata dengan melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban. Perdamaian tersebut dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan telah dituangkan secara tertulis,” ujar Tarmizi, Kamis (4/12).

Menurut pengacaranya, kesepakatan itu membuktikan F tidak punya niat jahat. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi berharap ada keringanan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman,” jelas Tarmizi.

Kini, bola ada di pengadilan. Di satu sisi ada tuntutan 16 tahun dari jaksa, di sisi lain ada fakta perdamaian yang diajukan pembela. Majelis hakim akan memutuskan, mana yang lebih berbicara: besarnya kesalahan atau upaya berdamai yang sudah dilakukan. Semuanya menunggu putusan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar