Bandar Lampung - Tuntutan hukuman akhirnya diajukan. F, mahasiswa Unila berusia 23 tahun, kini menghadapi ancaman kurungan penjara selama 16 tahun. Kasusnya menyedot perhatian: dugaan kekerasan pada anak dan kelalaian yang berujung maut, menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi, S.
Peristiwa tragis ini berawal dari kamar kost di Labuhan Ratu. Pada suatu Kamis di pertengahan Juni lalu, S ditemukan meninggal setelah diduga melangsungkan persalinan secara mandiri. Usianya masih sangat muda.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa Chandrawaty Rizky dengan tegas menyodorkan tuntutan itu. F dianggap telah melanggar dua aturan sekaligus: Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan. Dua pasal berat yang jika digabung, membentuk tuntutan yang panjang.
Artikel Terkait
Kisah Malam Nahas Dosen Semarang: Polisi di TKP Tidur Saat Korban Tersengal
BPK Gelar Pemeriksaan Interim, Kemenkum Kalbar Siap Perbaiki Laporan Keuangan
Lansia di Sekadau Tewas Terlilit Pukat di Bawah Perahunya Sendiri
Ratu Dewa Serukan Integritas, Bukan Slogan, di Peringatan Hari Antikorupsi