Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, punya respons tegas terkait sejumlah tuduhan yang belakangan beredar. Intinya sederhana: kalau mau menuduh, harus ada bukti. Dan bukti itu harus diuji lewat jalur organisasi yang sudah ditetapkan, bukan lewat jalur lain.
Menurutnya, aturan main soal pemberhentian seorang Ketua Umum sebagai Mandataris Muktamar sudah sangat jelas. Semuanya terangkum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 74. Poinnya, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap AD/ART. Prosesnya pun tak bisa sembarangan harus melalui forum tertinggi, yaitu Muktamar, baik yang Biasa maupun Luar Biasa.
“Nah itu kan pelanggarannya apa? Dan harus dibuktikan. Dan kemudian diproses di dalam Muktamar Biasa/Luar Biasa. Itu Pasal 74. Silakan dirujuk, itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda,”
Gus Yahya menegaskan hal itu di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12), menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti wewenang Rapat Harian Syuriyah. Lembaga ini, dalam pandangannya, punya tugas membahas urusan kesyuriyahan. Titik. Bukan untuk memecat fungsionaris, apalagi yang jabatannya setingkat Ketua Umum.
“Rapat Harian Syuriyah memecat fungsionaris itu tidak bisa. Pernah saya katakan dulu, memecat pengurus di tingkat lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum. Jadi ndak bisa,”
tegasnya tanpa basa-basi.
Untuk fungsionaris lain di bawah Mandataris, mekanismenya pun tetap ketat. Pemberhentian harus melalui Rapat Pleno, bukan sekadar rapat harian. Nah, untuk posisi Mandataris sendiri, jalan satu-satunya cuma lewat Muktamar. Tak ada alternatif lain.
“Maka, keputusan Harian Syuriyah yang melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima,”
tutup Gus Yahya, mengakhiri penjelasannya dengan nada yang tegas dan lugas.
Artikel Terkait
Pemprov Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Tangani Peredaran yang Sudah Masuk Darurat
KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Partai Politik ke Presiden dan DPR
Menkeu Yakin IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini Meski Sempat Ambruk Jadi yang Terburuk se-Asia
Bayi 5 Bulan Tewas dalam Kecelakaan di Manado, Pengemudi Ditetapkan Tersangka