Ketua PN Jakpus Divonis Bersalah, Hakim Sebut Makelar Kasus dalam Suap CPO

- Kamis, 04 Desember 2025 | 02:12 WIB
Ketua PN Jakpus Divonis Bersalah, Hakim Sebut Makelar Kasus dalam Suap CPO

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya divonis bersalah. Kasusnya? Menerima suap agar tiga korporasi besar dibebaskan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Yang menarik, hakim menyamakan tindakannya dengan peran seorang "makelar kasus".

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut sebagai makelar perkara atau makelar kasus,"

Demikian penegasan hakim Andi Saputra saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.

Sebagai pimpinan PN Jakpus, Arif seharusnya jadi teladan. Pengadilannya kan jadi tolok ukur bagi banyak orang. Namun begitu, fakta di persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Hakim menyebut Arif malah "memperdagangkan keadilan". Caranya? Dengan berkali-kali menemui pihak yang sedang berperkara.

"Dengan tujuan membahas pemberian uang guna mempengaruhi putusan majelis hakim, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan perundang-undangan terkait,"

sambung hakim Andi Saputra.

Tak cuma itu. Pengaruhnya sebagai ketua pengadilan juga dipakai untuk membelokkan majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO itu. Lalu, berapa yang dia dapat?

"Dalam rangkaian perbuatan tersebut di atas, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang 2.500.000 dolar Amerika Serikat,"

beber sang hakim.

Uang sebesar itu konon berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i. Mereka adalah pengacara atau perwakilan dari tiga korporasi tersangkut: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut jaksa, alur penyerahannya melibatkan Panitera Muda bernama Wahyu Gunawan sebagai perantara.

Uang suap itu kemudian dibagi-bagi. Tak hanya untuk Arif, tapi juga mengalir ke anggota majelis hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Rinciannya cukup mencengangkan: Arif kebagian Rp 14,7 miliar, Wahyu Rp 2,3 miliar, Djuyamto Rp 9,2 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Karena ulahnya itulah, Arif akhirnya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonisnya menutup sebuah drama yang memperlihatkan betapa keadilan sempat diperjualbelikan di ruang yang seharusnya paling sakral.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar