Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya divonis bersalah. Kasusnya? Menerima suap agar tiga korporasi besar dibebaskan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Yang menarik, hakim menyamakan tindakannya dengan peran seorang "makelar kasus".
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut sebagai makelar perkara atau makelar kasus,"
Demikian penegasan hakim Andi Saputra saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.
Sebagai pimpinan PN Jakpus, Arif seharusnya jadi teladan. Pengadilannya kan jadi tolok ukur bagi banyak orang. Namun begitu, fakta di persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Hakim menyebut Arif malah "memperdagangkan keadilan". Caranya? Dengan berkali-kali menemui pihak yang sedang berperkara.
"Dengan tujuan membahas pemberian uang guna mempengaruhi putusan majelis hakim, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan perundang-undangan terkait,"
sambung hakim Andi Saputra.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong Seleksi Terbuka untuk Sekolah Rakyat Jelang Ajaran Baru
Lurah dan Kepala Desa Diberi Wewenang Selesaikan Kasus Pidana Ringan
Lelah Terbayar, Prajurit Zeni Saksikan Warga Aceh Kembali Melintas
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2026