Tiga Hakim Tipikor Divonis 11 Tahun Usai Vonis Bebas Ekspor CPO

- Rabu, 03 Desember 2025 | 21:30 WIB
Tiga Hakim Tipikor Divonis 11 Tahun Usai Vonis Bebas Ekspor CPO

Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terasa sesak, Rabu (3/12) lalu. Di sanalah putusan akhir untuk tiga hakim yang terlibat dalam kasus korupsi CPO akhirnya dibacakan. Kasusnya sendiri sudah cukup menyita perhatian, terutama karena menyangkut vonis bebas untuk terdakwa korporasi dalam ekspor crude palm oil.

Nah, ketiganya Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom ternyata divonis sama: 11 tahun penjara. Intinya, majelis hakim yang memutus perkara ini menilai mereka terbukti menerima suap. Itu alasan utama mengapa vonis lepas untuk terdakwa korporasi itu bisa keluar.

Kalau dirinci, hukuman untuk masing-masing terdakwa cukup berat. Selain penjara, ada denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.

Djuyamto, misalnya, harus mendekam selama 11 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau nggak bisa? Ya, siap-siap dapat kurungan tambahan 6 bulan. Belum lagi uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Gagal bayar, ancamannya penjara lagi 4 tahun.

Nasib serupa menimpa dua hakim lainnya.

Baik Agam Syarief maupun Ali Muhtarom juga dihukum 11 tahun penjara. Denda yang dibebankan sama, Rp 500 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, keduanya harus menyetor Rp 6,4 miliar. Konsekuensinya kalau tak terbayar? Tambahan 4 tahun di balik jeruji.

Putusan ini jelas jadi perhatian banyak kalangan. Di satu sisi, ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap aparatnya sendiri. Namun begitu, nuansa pilu tetap terasa bagaimana mungkin para penegak hukum justru terjerat dalam perangkap suap yang mereka seharusnya basmi?

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar