Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terasa sesak, Rabu (3/12) lalu. Di sanalah putusan akhir untuk tiga hakim yang terlibat dalam kasus korupsi CPO akhirnya dibacakan. Kasusnya sendiri sudah cukup menyita perhatian, terutama karena menyangkut vonis bebas untuk terdakwa korporasi dalam ekspor crude palm oil.
Nah, ketiganya Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom ternyata divonis sama: 11 tahun penjara. Intinya, majelis hakim yang memutus perkara ini menilai mereka terbukti menerima suap. Itu alasan utama mengapa vonis lepas untuk terdakwa korporasi itu bisa keluar.
Kalau dirinci, hukuman untuk masing-masing terdakwa cukup berat. Selain penjara, ada denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.
Djuyamto, misalnya, harus mendekam selama 11 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Kalau nggak bisa? Ya, siap-siap dapat kurungan tambahan 6 bulan. Belum lagi uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Gagal bayar, ancamannya penjara lagi 4 tahun.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diamankan Usai Tembak Remaja di Makassar
Pertamina Pastikan Kapal dan Kru di Timur Tengah Aman, Siapkan Antisipasi Pasokan
Harga Emas Pegadaian Anjlok Rp95.000 per Gram pada Rabu
Bone Siapkan Empat Bus Sekolah Ber-AC, Dikawal Satpol PP