Misalnya, proyek pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit yang diduga tidak melalui proses lelang. Akibatnya, pemerintah dinilai gagal mendapatkan skema investasi terbaik. Poin ini tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024.
Arifin kemudian memaparkan kronologi yang dianggap bermasalah.
Karena itulah, KAKI mendesak tindakan yang lebih konkret dan cepat dari penegak hukum. Mereka khawatir, penundaan justru akan menghilangkan bukti-bukti penting.
Arifin menegaskan, dengan dua alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya menetapkan tersangka. Dia juga mengingatkan agar tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.
Di akhir pernyataannya, Arifin memberi semacam 'tantangan' sekaligus contoh. Dia meminta Jampidsus Kejagung bekerja lebih cepat.
Artikel Terkait
Puisi: Arsip Sunyi yang Menyimpan Kekecewaan Publik
Banjir Lumpuhkan Lintasan, 82 Perjalanan KA Terpaksa Batal
Mikrofon Dimatikan Saat Kerabat Keraton Solo Protes di Acara Penyerahan SK Menteri
Dari Daster ke Imperium: Kisah Arif Muhammad dan Kerajaan Mak Beti