Negara punya kewenangan untuk memungut dana dari rakyat yang mampu. Pungutan itu harus dilakukan sampai masalah bencana tuntas. Soalnya, dalam situasi darurat seperti ini, kewajiban menolong sesama sebenarnya sudah menjadi beban seluruh kaum Muslim.
Negara harus bergerak cepat menghimpun dana. Kalau menunggu pengumpulan uang dikhawatirkan justru memperparah keadaan, negara boleh saja mengambil pinjaman dulu. Nanti, utang itu dilunasi dari dana yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat.
Di sisi lain, ada hal menarik dalam perspektif fiqh Islam. Sistem ini tak mengenal pemilahan kaku antara "bencana nasional" dan "bencana daerah". Artinya, pemerintah pusat tak bisa begitu saja cuci tangan hanya karena status bencana tak dinaikkan ke level nasional, sementara penderitaan rakyat nyata adanya.
Nah, melihat kerangka ini, kebijakan pemerintah Prabowo yang menolak menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional patut dipertanyakan. Imbasnya jelas: beban penanganan seolah-olah dibebankan sepenuhnya ke daerah. Dalam pandangan fiqh, langkah seperti ini bisa dibilang bathil, alias tak punya dasar yang kuat.
Begitulah kira-kira gambaran sederhana bagaimana Khilafah Islam mengatur pembiayaan penanganan bencana. Jelas, tegas, dan berorientasi pada penyelamatan nyawa tanpa banyak birokrasi.
(")
Artikel Terkait
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar