BIAYA BENCANA TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Oleh: Utsman Zahid As-Sidany
Mari kita bicara langsung pada intinya. Menurut fiqh Islam, tanggung jawab negara lewat Baitul Mal dalam menanggung biaya itu ada dua model. Pertama, kewajiban itu berlaku jika keuangan negara mencukupi. Kedua, kewajiban itu mutlak, tak peduli kondisi Baitul Mal; kosong atau penuh.
Nah, bencana alam masuk kategori kedua. Titik.
Ambil contoh banjir atau tanah longsor. Ketika rakyat terdampak bisa mengalami dharar kerugian atau bahaya serius jika tak segera ditangani, maka negara wajib menanggung seluruh biaya penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan. Kewajiban ini tak bisa ditawar, ada uang atau tidak.
Lalu bagaimana kalau kas negara sedang kering?
Artikel Terkait
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar