BIAYA BENCANA TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Oleh: Utsman Zahid As-Sidany
Mari kita bicara langsung pada intinya. Menurut fiqh Islam, tanggung jawab negara lewat Baitul Mal dalam menanggung biaya itu ada dua model. Pertama, kewajiban itu berlaku jika keuangan negara mencukupi. Kedua, kewajiban itu mutlak, tak peduli kondisi Baitul Mal; kosong atau penuh.
Nah, bencana alam masuk kategori kedua. Titik.
Ambil contoh banjir atau tanah longsor. Ketika rakyat terdampak bisa mengalami dharar kerugian atau bahaya serius jika tak segera ditangani, maka negara wajib menanggung seluruh biaya penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan. Kewajiban ini tak bisa ditawar, ada uang atau tidak.
Lalu bagaimana kalau kas negara sedang kering?
Artikel Terkait
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi
Vidi Aldiano, Duta Persahabatan Indonesia, Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Podcast Vidi Aldiano dan Deddy Corbuzier Kembali Viral Usai Kabar Duka