Di sisi lain, KPK punya pandangan lain. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah pernyataan RK yang mengaku tak pernah dapat laporan soal dana non-bujeter BJB. "Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya," kata Budi.
Budi menambahkan, penyidik tak terlalu terpengaruh pernyataan saksi. Mereka lebih berpegang pada alat bukti. "Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen," tuturnya.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus iklan BJB ini?
Intinya, ini soal dugaan mark-up dan penggelapan dana. Anggaran iklan BJB periode 2021-2023 mencapai sekitar Rp 300 miliar. Tapi, yang benar-benar dipakai untuk iklan di media cuma sekitar Rp 100 miliar. Selisih fantastis, Rp 222 miliar, diduga difiktifkan.
Uang selisih itu kemudian dipakai untuk kebutuhan dana non-bujeter bank. KPK kini masih mendalami siapa penggagas dan kemana aliran dana itu pergi.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), serta tiga pemilik agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga kongkalikong mengakali proses pengadaan.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil tampaknya belum akan menjadi yang terakhir. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK masih menelusuri setiap aliran dana yang mencurigakan.
Artikel Terkait
Wagub Kalbar Dukung Jalan Sungai Raya Dalam Jadi Satu Arah
Gaji Tak Naik, Biaya Melambung: Solusi Penghasilan Kedua dari Aset Riil
Demokrasi di Ujung Tanduk: Akademisi Soroti Pelemahan Institusi dan Ancaman Korupsi
Sibolga Tenggelam, Izin Tambang Mengapung: Saat Negara Membiarkan Hulu Hancur Demi Investasi