“Melalui permohonan ini, kami berharap KPU ditegaskan kewajibannya di dalam norma. Mereka harus dan wajib melakukan otentikasi terhadap semua dokumen, terutama ijazah calon presiden dan wakil presiden.”
Ia menegaskan, pihaknya tak ingin Indonesia terus digaduhkan oleh satu lembar ijazah yang statusnya hingga detik ini masih buram. Permohonan judicial review mereka sendiri sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan,” katanya.
Harapannya, Pasal 169 huruf r itu bisa diperjelas melalui putusan MK. Agar tak ada lagi keraguan atau debat kusir: apakah KPU wajib melakukan autentikasi atau tidak. Semua harus hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Sirine Bahaya Berkumandang di Bantaran Code dan Winongo Usai Hujan Deras
Aktivis Sorot Tiga Menteri di Balik Banjir Bandang dan Ribuan Kayu Gelondongan
Mami Sabu 2 Ton Tiba di Indonesia, Diborgol Kabel Ties Setelah Diekstradisi dari Kamboja
Video Udara Kalsel Bikin Merinding: Hutan Gundul, Bekas Tambang Menganga