“Melalui permohonan ini, kami berharap KPU ditegaskan kewajibannya di dalam norma. Mereka harus dan wajib melakukan otentikasi terhadap semua dokumen, terutama ijazah calon presiden dan wakil presiden.”
Ia menegaskan, pihaknya tak ingin Indonesia terus digaduhkan oleh satu lembar ijazah yang statusnya hingga detik ini masih buram. Permohonan judicial review mereka sendiri sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan,” katanya.
Harapannya, Pasal 169 huruf r itu bisa diperjelas melalui putusan MK. Agar tak ada lagi keraguan atau debat kusir: apakah KPU wajib melakukan autentikasi atau tidak. Semua harus hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim