“Melalui permohonan ini, kami berharap KPU ditegaskan kewajibannya di dalam norma. Mereka harus dan wajib melakukan otentikasi terhadap semua dokumen, terutama ijazah calon presiden dan wakil presiden.”
Ia menegaskan, pihaknya tak ingin Indonesia terus digaduhkan oleh satu lembar ijazah yang statusnya hingga detik ini masih buram. Permohonan judicial review mereka sendiri sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan,” katanya.
Harapannya, Pasal 169 huruf r itu bisa diperjelas melalui putusan MK. Agar tak ada lagi keraguan atau debat kusir: apakah KPU wajib melakukan autentikasi atau tidak. Semua harus hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Malam Mencekam di Cordoba: Tabrakan Dua Kereta Tewaskan Sepuluh Orang
Sosiolog IPDN Usul Pilkada Asimetris sebagai Solusi Polemik Demokrasi Lokal
Keluarga di Pondok Bambu Masih Berdoa untuk Yoga, Operator Foto Udara di Pesawat Hilang Kontak
Damaskus Umumkan Gencatan Senjata Penuh dengan Pasukan Kurdi