MURIANETWORK.COM - Tindakan tegas akhirnya diambil Ditjen Pemasyarakatan. Ini menyusul video viral yang menggemparkan: seorang narapidana Muslim di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, diduga dipaksa memakan daging anjing. Sebuah tindakan yang jelas melanggar keyakinan agamanya.
Imbasnya, kepala lapas berinisial CS langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu resmi berlaku sejak 27 November lalu, seperti dikonfirmasi oleh pejabat Ditjenpas.
Menurut Rika, proses hukum segera bergulir. Esok harinya, tanggal 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik sudah dikeluarkan untuk menangani kasus CS. Sidang itu sendiri digelar oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Artikel Terkait
Mogok di Stasiun Srowot, Commuter Line Yogyakarta-Palur Tertahan Hampir Dua Jam
Menteri Lingkungan Hidup Desak Perubahan Arah: Waktunya Utamakan Adaptasi, Bukan Hanya Mitigasi
KLH Buru-Buru Petakan Kerusakan Lahan Pasca Banjir Bandang Sumatera
Tonny Lasut Siapkan Strategi, Bidik Kursi Ketua Golkar Sulut