RUU Penyesuaian Pidana Dikebut, Pasal Narkotika Rawan Lenyap

- Selasa, 02 Desember 2025 | 11:36 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Dikebut, Pasal Narkotika Rawan Lenyap

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR terus bergulir. Kali ini, sorotan tajam datang dari pasal-pasal tentang narkotika. Rupanya, sejumlah ketentuan dari UU Nomor 35 tahun 2009 soal Narkotika bakal dimasukkan ke dalam UU KUHP yang baru.

Prosesnya dikebut. Targetnya jelas: RUU ini harus sudah jadi dan diundangkan sebelum KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026 nanti. Waktunya memang tak banyak.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa rumusan yang ada saat ini belum final. Masih bisa berubah.

"Jadi kita ikhtiarnya memenuhi meaningful participation ini sehingga ini tidak jadi formalitas saja," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Menurutnya, masukan dari masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar prosesnya tak sekadar tempelan.

Di sisi lain, desakan keras justru datang dari salah satu forum masyarakat. Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyuarakan keprihatinan serius. Ketua DPP-nya, Henry Yosodiningrat, menyebut ada masalah krusial dalam draf RUU tersebut.

"Tidak mengatur, bahkan menghilangkan, sepuluh pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Henry.

Ia bilang, sepuluh pasal itu lenyap begitu saja. Salah satunya adalah pasal yang mengatur narkotika golongan I. Kekosongan hukum, menurutnya, bisa terjadi jika pasal-pasal kunci dari UU lama tak dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini.

Henry juga mendesak agar aturan tentang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika diatur dengan lebih terperinci dalam RUU tersebut.

Tak cuma itu. Ada satu poin lagi yang ia anggap penting.

"Kami berpendapat perlu diatur mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan," tegasnya.

Substansi pemidanaan minimum khusus itu, lanjut Henry, harus tetap ada. Soalnya, aturan semacam itu tidak diatur dalam UU KUHP yang baru. Ia ingin ada kejelasan yang membedakan antara korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap. Itu semua, menurutnya, harus tertuang jelas dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Jadi, perdebatan masih panjang. Di satu sisi, waktu pembahasan mepet. Di sisi lain, ada tuntutan agar aturan-aturan penting jangan sampai terabaikan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar