KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Stasiun Medan

- Senin, 01 Desember 2025 | 23:30 WIB
KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Stasiun Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan dua orang terkait kasus korupsi. Kali ini, proyek yang jadi sasaran adalah pembangunan jalur kereta api di Medan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum di sektor infrastruktur.

Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah, yang pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Mereka kini mendekam di Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Masa penahanannya dimulai 1 Desember hingga 20 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers, Senin lalu.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025,” jelas Asep.

Menurut penjelasan KPK, modusnya berawal dari proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Muhlis, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi, diduga melakukan sejumlah pengkondisian. Salah satunya? Dia memberikan arahan kepada Ketua Pokja tentang daftar perusahaan yang harus menang lelang.

Nah, sebelum lelang untuk paket JLKAMB 1 dan 6 digelar pada 2021, ada sebuah pertemuan rahasia di sebuah hotel di Bandung. Acara itu dikemas sebagai kegiatan asistensi. Yang hadir tak main-main: perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang sudah ‘dijatah’ untuk menang, plus pihak dari Kemenhub sendiri.

Tujuannya jelas: mengondisikan pemeriksaan dokumen prakualifikasi agar sesuai keinginan mereka.

Hadir dalam pertemuan itu Reza dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, serta sejumlah perusahaan. Di antaranya PT Waskita Karya, PT Antaraksa, dan PT Istana Putra Agung.

“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran,” papar Asep Guntur.

Hasilnya bisa ditebak. PT Istana Putra Agung akhirnya keluar sebagai pemenang lelang. Tapi kemenangan itu ternyata dibayar mahal. Dugaan KPK, ada pemberian uang dari pihak perusahaan agar bisa menang.

Dari laporan keuangan PT Istana Putra Agung, terungkap aliran dana yang cukup fantastis. Untuk Muhlis, nilainya mencapai Rp 1,1 miliar, diberikan selama 2022 dan 2023. Sementara untuk kepentingan Eddy, angkanya jauh lebih besar: Rp 11,23 miliar yang ditransfer pada September-Oktober 2022.

Lantas, apa motivasi para pihak memberikan uang tersebut?

“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” beber Asep.

“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian kontrak, sampai pemeriksaan keuangan. Dia juga dikenal dekat dengan pejabat di Kemenhub,” sambungnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini sekali lagi menyoroti titik rawan korupsi yang kerap terjadi di tahap lelang proyek pemerintah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar