MURIANETWORK.COM – Sudah lebih dari seminggu berlalu, tapi status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra belum juga keluar dari Istana. Padahal, korban jiwa terus bertambah.
Bencana yang melanda tiga provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sejak 22 November itu memang parah. Angka sementara per Senin (1/12) sudah mencengangkan: 442 orang tewas, dengan 402 lainnya masih hilang. Sumatra Utara mencatat korban terbanyak, 217 jiwa, disusul Sumatra Barat 129 jiwa. Dan angka ini bisa saja naik lagi, mengingat proses evakuasi oleh Basarnas masih terus berjalan di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.
Di lapangan, kondisi benar-benar kacau. Beberapa kepala daerah bahkan sudah angkat tangan. Akses transportasi putus total, listrik padam, jaringan komunikasi mati. Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, misalnya, sudah mengirim surat ke pusat menyatakan ketidakmampuan daerahnya menangani darurat ini.
Lalu, apa alasan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan status bencana nasional? Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, akhirnya buka suara.
Menurutnya, perdebatan soal status itu sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Intinya, bencana nasional itu istilah untuk bencana dengan dampak luar biasa besar, baik dari sisi korban jiwa maupun kerugian material.
"Hanya dua bencana alam itu yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia. Itu karena skala jumlah korban dan tingkat kesulitan aksesnya yang tinggi dibandingkan dengan bencana-bencana lain,”
ujar Suharyanto dalam konferensi pers dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Jumat (28/11) lalu.
Dua bencana yang dia maksud adalah gempa dan tsunami Aceh 2004, yang menewaskan lebih dari 227 ribu orang, dan pandemi Covid-19 (2020-2023) dengan korban sekitar 160 ribu jiwa. Di luar itu, meski skalanya besar seperti gempa Cianjur 2022 atau gempa dan tsunami Palu 2018 statusnya tak pernah dinaikkan ke tingkat nasional.
“Namun, semua bencana itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,”
tegasnya.
Namun begitu, Suharyanto menegaskan bahwa ketiadaan label 'nasional' tidak berarti pemerintah pusat setengah hati turun tangan.
”Mengenai perlu atau tidak status bencana nasional, yang jelas, bencana alam Sumatera telah berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Meski demikian, penanganan bencana Sumatera tetap optimal,”
katanya. Dukungan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk pengiriman bantuan dari Presiden serta pengerahan besar-besaran peralatan TNI/Polri, sudah dilakukan sejak Jumat lalu.
Bukti komitmen itu terlihat langsung. Pada Senin pagi ini, Prabowo Subianto telah tiba di Sumatra untuk memantau penanganan banjir. Rencananya, dia akan berkeliling ke sejumlah titik terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Jadi, meski statusnya tetap 'bencana provinsi', gelontoran bantuan dan upaya evakuasi diharapkan tak akan berkurang intensitasnya. Warga menunggu aksi nyata, bukan sekadar label.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak