Jokowi: Sosok yang Tak Pantas Dianakemaskan?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ada satu hal yang mengganjal. Laporan dari organisasi internasional OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai presiden terkorup kedua di dunia itu, sepertinya dibiarkan begitu saja. Pemerintah pusat tak kunjung memeriksa kebenarannya. Yang lebih mencolok, Jokowi sendiri tak juga mengambil langkah hukum untuk membela nama baiknya.
Padahal, logikanya sederhana. Kalau memang merasa difitnah, kenapa diam? Sebagai negarawan dan mantan presiden ketujuh, seharusnya ia punya kepentingan untuk dilindungi. Ada asas hukum yang bisa dipakai, yakni asas nasional pasif dalam Pasal 5 KUHP. Asas ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri, jika itu merugikan kepentingan Indonesia.
Menurut sejumlah pengamat, ini bukan perkara rumit bagi Jokowi.
Intinya, asas nasional pasif ini seharusnya dimanfaatkan. Kapolri, atas nama pemerintah, bisa saja bergerak untuk melindungi citra nasional. Tujuannya jelas: mencegah kejahatan yang berpotensi mendiskreditkan Indonesia di mata dunia internasional.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Ciri Ijazah UGM 1985, Soroti Perbedaan Mencolok dengan Dokumen Jokowi
Aslan, Anjing Pelacak yang Menemukan Harapan di Tengah Reruntuhan Tapanuli
Truk Raksasa di Muara Enim Picu Aksi Massal, SIRA Tuntut Gubernur Bertindak
Duka dan Harapan di Sumatera: Alumni Akpol 2005 Kirim Ribuan Paket untuk Korban Bencana