RUU Penyesuaian Pidana Fokuskan Aturan Khusus bagi Pengguna Narkoba

- Senin, 01 Desember 2025 | 12:12 WIB
RUU Penyesuaian Pidana Fokuskan Aturan Khusus bagi Pengguna Narkoba

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana terus bergulir di Komisi III DPR bersama pemerintah. Rancangan undang-undang ini jadi tindak lanjut dari disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang bakal berlaku mulai Januari 2026 nanti. Topiknya kompleks, tapi salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah soal aturan pidana untuk kasus narkotika.

Selama ini, kita berpatokan pada UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Nah, dengan berlakunya KUHP Nasional nanti, beberapa pasal dari UU itu akan diserap ke dalam KUHP. Ini yang bikin perlu penyesuaian.

Di tengah kerumitan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej memberi penjelasan. Menurutnya, aturan penyesuaian yang sedang digodok ini khusus mengatur para pengguna narkotika saja.

“Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir undang-undang narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
“Unsur deliknya tidak berubah. Jadi sama dengan undang-undang narkotika, cuma minimum khususnya berubah jadi khusus untuk pengguna. Yang lain tidak. Pengguna saja,” tegasnya lagi.

Jadi, apa alasan di balik langkah ini? Eddy bilang, ini sekadar upaya mengisi kekosongan hukum sementara. Bayangkan saja seperti pintu darurat. Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih komprehensif dan matang bakal dibahas nanti dalam revisi UU Narkotika yang penuh.

“Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya.

Soal revisi UU Narkotika itu sendiri, Eddy mengaku prosesnya masih berjalan di internal pemerintah. Masih dalam tahap penyusunan.

“Ini sementara kita menyusun karena di internal pemerintah. Nanti kalau sudah selesai, baru kita serahkan,” tutupnya.

Singkatnya, langkah saat ini adalah solusi darurat. Sambil menunggu revisi besar, pemerintah dan DPR berusaha agar tidak ada vacuum hukum terutama untuk pasal-pasal yang sudah dicabut. Semuanya demi kepastian, meski jalan masih panjang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar