Ketika Rakyat Menjarah
✍🏻 Arsyad Syahrial
Beberapa wilayah di Sumatera dilanda berita miris. Rakyat yang kelaparan akibat banjir bandang sampai nekat menjarah minimarket. Tapi tunggu dulu jangan buru-buru mencap mereka sebagai kriminal.
Kenapa? Syariat Islam punya jawabannya.
Dalam keadaan darurat bencana (ḥājah nāzilah), orang yang nyawanya terancam (ḍorūroh) dibolehkan mengambil makanan dari orang lain. Itu pun setelah upaya minta tolak ditolak, atau bantuan tak kunjung datang. Bahkan ketika tak ada lagi yang bisa dimintai izin.
Jadi, hukum dasarnya bukan "penjarahan boleh", melainkan kondisi darurat yang membolehkan seseorang mengambil secukupnya untuk bertahan hidup. Tidak lebih dari itu.
Menurut para ulama fuqoha dalam empat mazhab, kelaparan ekstrem bisa menghapus sifat kriminal dari perbuatan mengambil makanan tanpa izin. Mereka bahkan menyebut pemilik makanan dalam kondisi seperti ini wajib menolong. Kalau dia menolak? Maka orang yang terdesak boleh mengambil makanan secukupnya tanpa terkena hukuman pidana syariah. Dalam fiqih, tindakan ini disebut aḳżun bi ḥaqqih bukan sariqoh atau pencurian.
Tapi jangan salah paham.
Semua ulama sepakat: kewajiban mengganti tetap berlaku saat situasi sudah membaik. Hukuman pidana saja yang digugurkan, bukan hak kepemilikan. Sebab, harga diri harta sama tingginya dengan harga diri darah ḥurmatul-amwāl ka ḥurmatid-dimā’.
Namun begitu, realitanya kerap lebih rumit.
Penjarahan di minimarket sering kali melampaui batas darurat. Bukan cuma makanan untuk bertahan hidup yang diambil, tapi barang-barang lain yang punya nilai jual. Bahkan ada yang sampai merusak toko. Di titik ini, tindakan itu sudah berubah. Dari ḥaqqud-ḍarūroh menjadi ḥirōbah perampasan dengan unsur kekerasan. Motifnya bukan lagi menyelamatkan diri, tapi memanfaatkan kekacauan.
Dan syariat jelas tak memberi ruang bagi kerakusan yang bersembunyi di balik alasan kelaparan.
Lantas, di mana letak solusinya?
Negara harus hadir sebelum rakyat terpaksa nekat. Memberi makan, menolong, memastikan tak ada yang kelaparan sampai ancaman jiwa benar-benar terjadi. Sebaliknya, bila yang terjadi adalah penjarahan massal yang melampaui batas syar'i, penegakan hukum harus ditegakkan. Bantu yang darurat, hukum yang memanfaatkan situasi.
Intinya, syariat tidak mentolerir kezaliman baik dari rakyat yang menjarah dengan dalih palsu, apalagi dari penguasa yang membiarkan rakyatnya sengsara.
(")
Artikel Terkait
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Empat Pelajar SMK di Lampung Barat Temukan Celah Keamanan Sistem Digital NASA, Diakui sebagai White Hacker Dunia
Trabzonspor Lolos ke Babak Berikutnya Piala Turki Usai Kalahkan Samsunspor Lewat Adu Penalti
Pabrik Minyakita di Sidoarho Curangi Takaran, Isi Jeriken 5 Liter Hanya 4,3 Liter