Ketika Rakyat Menjarah
✍🏻 Arsyad Syahrial
Beberapa wilayah di Sumatera dilanda berita miris. Rakyat yang kelaparan akibat banjir bandang sampai nekat menjarah minimarket. Tapi tunggu dulu jangan buru-buru mencap mereka sebagai kriminal.
Kenapa? Syariat Islam punya jawabannya.
Dalam keadaan darurat bencana (ḥājah nāzilah), orang yang nyawanya terancam (ḍorūroh) dibolehkan mengambil makanan dari orang lain. Itu pun setelah upaya minta tolak ditolak, atau bantuan tak kunjung datang. Bahkan ketika tak ada lagi yang bisa dimintai izin.
Jadi, hukum dasarnya bukan "penjarahan boleh", melainkan kondisi darurat yang membolehkan seseorang mengambil secukupnya untuk bertahan hidup. Tidak lebih dari itu.
Menurut para ulama fuqoha dalam empat mazhab, kelaparan ekstrem bisa menghapus sifat kriminal dari perbuatan mengambil makanan tanpa izin. Mereka bahkan menyebut pemilik makanan dalam kondisi seperti ini wajib menolong. Kalau dia menolak? Maka orang yang terdesak boleh mengambil makanan secukupnya tanpa terkena hukuman pidana syariah. Dalam fiqih, tindakan ini disebut aḳżun bi ḥaqqih bukan sariqoh atau pencurian.
Tapi jangan salah paham.
Artikel Terkait
RUU Penyesuaian Pidana Fokuskan Aturan Khusus bagi Pengguna Narkoba
Pertamax dan Dex Naik, Pertalite Tetap Aman
Puluhan Ribu Paket Bantuan Darurat Dikirim ke Sekolah yang Terdampak Bencana
Prabowo Tinjau Langsung Kerusakan dan Pengungsian di Aceh Tenggara