Operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo sebenarnya sudah dilakukan sejak Jumat (7/11). Dalam operasi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
- Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono
- Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma
- Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo
Dari OTT ini, setidaknya terungkap tiga perkara yang saling terkait:
Pertama, kasus suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga kali tahap. Dalam kasus ini, Sugiri dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
Kedua, kasus yang berkaitan dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri dan Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan.
Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma antara tahun 2023-2025, plus Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Hingga kini, Sugiri Sancoko dan kawan-kawannya belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, justru sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo.
Menariknya, belakangan KPK juga mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan korupsi dalam proyek Monumen Reog Ponorogo. Pengembangan kasus ini muncul setelah OTT terhadap Sugiri dilakukan.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Tegaskan: Kemerdekaan Palestina Satu-Satunya Jalan Damai
JK Soroti Pentingnya Aksi Nyata Ketimbang Perdebatan Status Bencana
Krisis Penglihatan Anak Indonesia: 165 Juta Jiwa Bergulat dengan Dunia Buram
Darurat Kelaparan di Sumatera: Antara Hak Bertahan Hidup dan Batasan Syariat