PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tak hanya anggota kepolisian yang dihukum, sepuluh orang tahanan Polresta Banyumas yang menganiaya Oki Kristodiawan alias Oki (27) juga mendapatkan hukuman.
Mereka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena menganiaya Oki hingga meninggal dunia.
Oki asal Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, Banyumas merupakan tahanan yang mengalami penganiayaan oleh anggota polisi dan sesama tahanan.
Akibat penganiayaan tersebut Oki mengalami luka parah dan setelah 15 hari dirawat di RS Margono Soekarjo, pada 2 Juni 2023 Oki meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, Tiga Anggota Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara
Kesepuluh terdakwa yang divonis tersebut adalah Gunawan Wibisono alias Tonggos (25) asal Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Solihin alias Brekele (33), asal Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Dimas Iqro (23) asal Kawungcarang Kecamatan Sumbang, Luki Wibowo (24) asal Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja Banyumas, Zalisnu Ardanu als Danu (19) asal Pekuncen, Banyumas.
Artikel Terkait
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad