Gus Yahya Bantah Pemberhentian, Sebut Surat dari Syuriyah Tidak Sah

- Rabu, 26 November 2025 | 16:54 WIB
Gus Yahya Bantah Pemberhentian, Sebut Surat dari Syuriyah Tidak Sah
Dinamika Internal PBNU

Suasana di Kantor PBNU, Jakarta Timur, pada Rabu (26/11) terasa cukup tegang. Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, tampil dalam sebuah konferensi pers untuk menanggapi surat edaran yang konon memutuskan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum. Surat itu dikeluarkan oleh Syuriyah PBNU sehari sebelumnya.

Dengan nada tegas, Gus Yahya menyatakan bahwa dokumen yang beredar itu tidak sah. Menurutnya, surat itu masih berupa draf dan disebarkan secara tidak semestinya hanya lewat pesan WhatsApp, bukan melalui saluran resmi digital NU, Digdaya. “Dokumen tidak sah,” ujarnya. “Jadi dokumen sah akan diedarkan pada penerima sebagaimana di address surat yang bersangkutan melalui sistem digital. Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA dan lain-lain. Padahal pengurus akan mendapat dari saluran digital milik NU, yaitu apa yang kita sebut platform Digdaya.”

Ia tidak sendirian. Dalam jumpa pers tersebut, Gus Yahya masih didampingi oleh mandataris NU dan sejumlah anggota Banser, menunjukkan dukungan yang masih solid di sekelilingnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik proses rapat harian Syuriyah. Ia merasa prosesnya tidak adil. “Saya sudah sampaikan, bahwa proses rapat harian Syuriyah itu pertama prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya memberikan klarifikasi,” katanya.

“Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman sehingga jelas tidak dapat diterima,” tambahnya, melengkapi penjelasannya.

Hanya Muktamar yang Berwenang

Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketum tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Syuriyah. Menurutnya, wewenang untuk memberhentikannya hanya ada di tingkat muktamar. “Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” tegasnya.

“Keputusan untuk memberhentikan saya melampaui wewenang Syuriyah, karena tidak bisa berhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, enggak ada memberhentikan pengurus lembaga, enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketum,” tuturnya lagi.

Pernyataan dari Syuriyah

Namun begitu, dari kubu Syuriyah, ceritanya berbeda. Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu adalah tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. “Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima,” kata Ahmad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, surat edaran itu muncul sebagai opsi kedua setelah batas waktu yang diberikan ternyata terlampaui. “Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” ucapnya.

Ke depannya, Ahmad mengatakan tidak akan ada surat resmi tambahan terkait pemberhentian ini sebelum rapat pleno digelar. “Tafsirnya akan sedikit berbeda. Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan pada 20/11 itu sudah memutuskan opsi bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan. Anda bisa tafsirkan sendiri. Setelah opsi satu ndak diambil, apakah masih perlu surat lagi? Nanti mungkin setelah Rapat Pleno akan ada pemberitahuan lagi,” katanya.

“Intinya: ini dinamika internal yang pasti menimbulkan ragam pandangan. Tergantung perspektifnya. Nah, sebelum ada statement resmi dari pimpinan otoritatif saya kira biarkan saja dinamika itu berjalan,” imbuhnya, mencoba menempatkan situasi ini dalam bingkai yang lebih luas.

Jadi, begitulah. Dua kubu, dua versi. Saling klaim, saling sanggah. Nuansa konflik internal ini masih akan terus berlanjut, menunggu perkembangan lebih lanjut dari rapat-rapat yang akan datang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar